Rabu, 13 November 2013

Laporan Keuangan dan Analisis Ratio

PENGANTAR BISNIS


LAPORAN KEUANGAN :



ANALISIS RATIO :
1. Current Ratio ( Rasio Lancar)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki,
Current Ratio dapat dihitung dengan rumus :
Current Ratio = Aktiva Lancar
                          Kewajiban Lancar
= Rp 17.955.845  
   Rp 9.437.259
= 1,90 ( tahun 2008 )
=Rp 15.027.032
  Rp 7.697.918
= 8,85 ( tahun 2007 )
b. Quick Ratio ( Rasio Cepat )
Merupakan rasio yang digunaka untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid . Quick Ratio dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Quick Ratio = Aktiva Lancar – Persediaan
                                Kewajiban Lancar
= Rp 17.955.845 – Rp 14.016.039 
                  Rp 9.437.259
= 0,41 ( tahun 2008 )
=Rp 15.027.032 – Rp 11.877.086
                  Rp 7.697.918
= 0,40 ( tahun 2007 )
c. Cash Ratio ( Rasio Lambat)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan kas yang tersedia dan yang disimpan diBank. Cash Ratio dapat dihitung dengan Rumus yaitu :
Cash Ratio = Cash + Efek
                  Kewajiban Lancar
= Rp. 411.689
   Rp. 9.437.259
= 0,00 ( tahun 2008 )
Rp 288.152
   Rp 7.697.918
= 0,03 (tahun 2007 )

2. Ratio Solvabilitas
Rasio ini disebut juga Ratio leverage yaitu mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemiliknya dengan dana yang dipinjam dari kreditur perusahaan tersebut.
a. Total Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang terhadap Ekuitas)
Merupakan Perbandingan antara hutang – hutang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan dan menunjukkan kemampuan modal sendiri, perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibanya .
Rasio ini dapat dihitung denga rumus yaitu :
Total Debt to equity Ratio = Total Hutang
                                              Ekuitas Pemegang Saham
                                           = Rp 9.437.259
                                              Rp. 14.530.132
                                           = 0,64 ( tahun 2008 )
                                           = Rp 7.697.918
                                              Rp 13.386.776
                                           = 0,57 ( tahun 2007 )
b. Total Debt to Total Asset Ratio ( Rasio Hutang terhadap Total Aktiva )
Rasio ini merupakan perbandingan antara hutang lancar dan hutang jangka panjang dan jumlah seluruh aktiva diketahui. Rasio ini menunjukkan berapa bagian dari keseluruhan aktiva yang dibelanjai oleh hutang. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Total Debt to Total Asset Ratio = Total Hutang
                                                      Total Aktiva
                                                   = Rp. 9.437.259
                                                      Rp. 24.904.022
                                                   = 0,37 ( tahun 2008 )
                                                   = Rp 7.697.918
                                                      Rp 21.878.013
                                                   = 0,35 (tahun 2007 )

3. Ratio Rentabilitas
Rasio ini disebut juga sebagai Ratio Profitabilitas yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan, profitabilitas suatu perusahaan mewujudkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.
Yang termasuk dalam ratio ini adalah :
a. Gross Profit Margin ( Margin Laba Kotor)
Merupakan perandingan antar penjualan bersih dikurangi dengan Harga Pokok penjualan dengan tingkat penjualan, rasio ini menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai dari jumlah penjualan.
Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Gross Profit Margin = Laba kotor
                                    Penjualan Bersih
                                 = Rp. 2.427.250
                                    Rp. 15.056.347
                                 = 0,16 ( tahun 2008 )
                                 = Rp 2.485.648
                                    Rp 13.419.733
                                 = 0,18 ( tahun 2007 )

b. Net Profit Margin (Margin Laba Bersih)
Merupakan rasio yang digunaka nuntuk mengukur laba bersih sesudah pajak lalu dibandingkan dengan volume penjualan.
Rasio ini dapat dihitung dengan Rumus yaitu :
Net Profit Margin = Laba Setelah Pajak
                                  Penjualan Bersih
                             = Rp 891.358
                                Rp 15.056.347
                             = 0,05 (tahun 2008 )
                             = Rp 710.565
                                Rp 13.419.733
                             = 0,05 ( tahun 2007 )

c. Earning Power of Total investment
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan netto. . Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Earning Power of Total investment = Laba Sebelum Pajak
                                                                  Total aktiva
                                                         = Rp. 1.313.392
                                                            Rp. 24.904.022
                                                         = 0,05 ( tahun 2008 )
                                                         = Rp 1.084.495
                                                            Rp 21.878.013
                                                         = 0,04 ( tahun 2007 )

d. Return on Equity (Pengembalian atas Ekuitas)
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal sendiri untuk menghasilkan keuntungan bagi seluruh pemegang saham, baik saham biasa maupun saham preferen. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Return on Equity = Laba Setelah Pajak
                                Ekuitas Pemegang Saham
                            =  Rp. 891.358
                                Rp. 14.530.132
                            = 0,06 ( tahun 2008 )
                            = Rp 710.565
                               Rp 13.386.776
                            = 0,05 ( tahun 2007 )

Senin, 04 November 2013

Quote

Rasa rindu yang menghantui layaknya tinta yang sangat pekat, entah bagaimana cara untuk menyampaikannya
Meminta pada bulan agar rasa rindu itu bisa tersampaikan, apa itu bisa ?
Rasa rindu yang tak terbalaskan memang menyakitkan, seperti jatuh dalam ketinggian
Namun ku hanya bisa menyimpan nama mu didalam hati ini yang terdalam
Tak peduli seberapa sakitnya aku, hati ini tetap lah milik mu #akbartalk

Terlalu banyak hal dalam kehidupan ini seperti rasa rindu yang tak terbalaskan, tak tau harus melakukan apa
Dengan tangisan ? Apa itu bisa membuat rindu ini terbalaskan ?
Rasa rindu tak akan terbalaskan walaupun dengan tangisan
Entah lah, diri ini seperti kehilangan arah layaknya kapal yang terjebak dilautan biru tanpa adanya kompas #akbartalk


Minggu, 27 Oktober 2013

Puisi

Yang Terlewatkan


Mengenal mu seperti rahasia
Yang tak pernah terungkap
Dan tak pernah terasa,
Menganggap dirimu akan ada pun seperti cinta yang tak mengenal waktu

               Hujan yang membawa mu datang
Hujan yang memanggil mu untuk mendekat,
Setelah ku tahu cinta itu pekat
Maka ku temui semua jawab ada didirimu

Kamu adakah bahagia yang terlewatkan
Kamu adalah bingkisan manis,
Yang sempat ku temukan disudut kehidupan
Bahkan mata mu adalah karunia Nya yang terindah

Seandainya dirimu adalah ujung dari perjalanan ku
Akan ku hentikan kaki ini untuk mealangkah
Dan mulai detik ini dirimu adalah arahku,
Arah ku untuk kembali dan takkan pergi hanya karna kenikmatan sesaat



Akbar Ariananda

Kamis, 24 Oktober 2013

Analisis Persaingan Suatu Usaha

PENGANTAR BISNIS


A. ANALISIS PERSAINGAN

Keberhasilan suatu usaha atau bisnis salah satunya ditentukan dari memahami kemampuan pesaing. Kenapa seperti itu karna dengan cara seperti itu lah kita memutuskan dimana akan bersaing dan bagaimana posisi diantara pesaing.

B. RUMUSAN MASALAH

Seperti contoh yang saya ambil adalah usaha atau bisnis lapangan futsal didaerah kelapa dua depok yaitu Golden Stick dan Arena Futsal.
Persaingan antara Golden Stick dan Arena Futsal termasuk kedalam persaingan nama, didalamnya terjadi persaingan dalam penetapan harga, fasilitas yang ditawarkan. Kita bisa lihat sendiri harga atau fasilitas yang ditawarkan cukup berbeda.
Persaingan kedua lapangan futsal ternama di daerah kelapa dua itu semakin meruncing keduan futsal itu sama sama berusaha menarik sponsor dan mengadakan turnamen besar besaran. Golden Stick menggaet sponsor salah satu produk rokok yaitu MLD Mild dan Arena Futsal menggaet produk rokok juga dalam pabrikan yang sama namun berbeda merk.
Tidak cukup sampai disitu Golden Stick dan Arena Futsal pun sering sekali mengadakan turnamen dengan hadiah puluhan juta rupiah namun belakangan ini Golden Stick sudah jarang mengadakan turnamen tidak seperti Arena Futsal yang baru saja bulan lalu mengadakan turnamen dengan total hadiah 10 juta rupiah.

C. IDENTIFIKASI KEKUATAN dan KELEMAHAN PESAING

1. STRENGTH (KEKUATAN)
Kekuatan Golden Stick terdapat pada fasilitas yang disediakan lebih nyaman dan lebih strategis, dari segi lapangan pun GS biasa disingkan menggunakan bahan vinyl.
Kekuatan Arena futsal terdapat pada tarif yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan Golden Stick.
2. WEAKNESS (KELEMAHAN)
Kelemahan dari Golden Stick terdapat pada masalah tarif yang cukup mahal untuk per-jamnya.
Kelemahan dari Arena Futsal terdapat pada masalah letak yang kurang strategis karna terhalangi dengan tempat makanan cepat saji yaitu McD.

3. OPPURTUNITIES (KESEMPATAN)
Peluang bagi Golden Stick adalah besarnya konsumen yg belum mengetahui, terutama dari wilayah wilayah yg jauh dari kelapa dua. Perluasan iklan seharusnya ditambahkan lagi itu akan sangat menguntungkan GS dimasa mendatang.
Peluang bagi Arena Futsal adalah karna letaknya yg kurang strategis seharusnya dibuat plang atau baliho yang cukup besar untuk menandakan bahwa ada lapangan futsal di sekitar kelapa dua selain GS.

4. THREAT (ANCAMAN)
Ancaman bagi Golden Stick antara lain mulai banyaknya lapangan-lapangan futsal yang mulai berdiri di sekitar kelapa dua, karena futsal sedang menjadi trend pada kalangan muda maupun tua.
Ancaman bagi Arena Futsal antara lain mulai banyaknya lapangan-lapangan futsal yang mulai berdiri dan ancaman yang terbesar terdapat pada saingan terberat yaitu GS, karena GS lebih strategis dan lebih terlihat mewah.





E. IDENTIFIKASI KEUNGGULAN

Persaingan yang terjadi antara kedua lapangan futsal ini tidak lagi hanya berkaitan dengan adu keunggulan fasilitas dan kulitas lapangan futsal melainkan sudah mengarah pada “tarif”. Untuk mengantisipasi persaingan pasar tersebut disamping mengandalkan kualitas lapangan futsal yang dimilikinya, Golden Stick dan Arena Futsal terus mengembakan inovasi atau terbosan-terobosan dalam memberikan layanan kepada konsumen. Salah satunya dengan menarik sponsor sebanyak-banyaknya jika mengadakan turnamen yang total hadiahnya puluhan juta rupiah atau dengan meningkatkan fasilitas agar konsumen lebih nyaman dan betah ketika berada disekitar area Golden Stick maupun di area Arena Futsal.


KESIMPULAN

Persaingan antara Golden Stick dan Arena Futsal termasuk kedalam persaingan nama, didalamnya terjadi persaingan dalam penetapan tarif per-jamnya, fasilitas yg diberikan juga sama sama baik. Bisa dilihat persaingan kedua tempat futsal itu selalu mengadakan turnamen dengan total hadiah yang cukup besar.
Golden Stick mengeluarkan beberapa tawaran menarik yaitu berupa potongan harga jika bermain dari jam 09.00-12.00. Begitu pula dengan Arena Futsal yg memberikan persaingan untuk menangani macam-macam persaingan. Misalnya saja pada pemberian strategi potongan harga dai jam 09.00-12.00 dari Golden Stick, Arena Futsal kemudian meluncurkan potongan dari jam 09.00-15.00. Menjawab promo dari Arena Futsal tersebut, Golden stick saat ini sedang mencari ide-ide untuk lebih mengungguli persaingan dengan Arena futsal. Selain itu Golden Stick akan menambahkan fasilitas lebih agar para konsumen lebih nyaman. Tidak kalah dengan Golden Stick, Arena Futsal pun mulai memikirkan terobosan-terobosan baru dan akan menarik sponsor lebih banyak lagi.

Minggu, 06 Oktober 2013

AMDAL

Dalam modul ini akan dikaji mengenai AMDAL. Pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, pemerintah membuat kebijakan untuk acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan.

Kebijakan tersebut berfungsi untuk mencegah atau meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi lingkungan. Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakar di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. UU Nomor 23 Tabun 1997
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
b. PP Nornor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
3. Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat mernengaruhi kelestarian alam.
Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

c. KEPMEN LH RI Nomor 17 Tahun 2001
Terdapat empat hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu:
1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
2. Apabila skala atau.besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran Keputusan ini tetapi ]okasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
4. Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Selain aspek sosial-ekonomi, aspek lainnya yang juga cukup berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan di Indonesia adalah aspek politik. Sebuah kebijakan lingkungan dapat dirumuskan dan diterapkan bergantung pada besarnya komitmen para elit politik terhadap lingkungan hidup. Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan antara aspek sosial¬ekonomi, politik, dan lingkungan dapat terjalin.

A. DAMPAK PEMBANGUNAN

Pembangunan merupakan upaya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Pembangunan dapat menciptakan kemajuan dalam bidang ekonomi, teknologi, dan politik. Pembangunan ekonomi, teknologi, dan politik yang berlangsung dengan cepat, seringkali memberikan dampak (positif ataupun negatif) bagi lingkungan sekitarnya. Pembangunan dikatakan dapat memberikan dampak penting apabila di dalam prosesnya menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar pada lingkungan yang mengalami proses pembangunan.
Meningkatnya pembangunan di bidang ekonomi, teknologi, dan politik menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa, terutama yang disediakan oleh alam. Hal ini menyebabkan meningkatnya kegiatan eksplorasi dan ekploitasi sumber daya alam sehingga tekanan terhadap keberadaan sumber daya alam juga turut meningkat. Tekanan yang terjadi secara terus-menerus dapat mengancam kelangsungan hidup organisme di lingkungan tersebut.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru yang tidak ramah lingkungan dan kurangnya etika serta perilaku yang berpihak pada kepentingan pelestarian lingkungan juga turut memberikan andil dalam proses penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam. UU No. 23 Tahun 1997 pasal 18 menyatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan perlu dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Beberapa hal yang dapat menjadi pedoman dalam menentukan dampak penting, yaitu :
1. Jumlah Manusia yang Terkena Dampak
2. Luas wilayah persebaran dampak
3. Lamanya Dampak Berlangsung
4. Intensitas dampak

B. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan atau kegiatan dikaji dalam AMDAL.
B.1. Pengertian AMDAL :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis mengenai dampak Iingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. ANDAL berbeda dengan AMDAL. Analisis dampak Iingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya berbagai macam perubahan Iingkungan, baik perubahan sosial-ekonomi maupun perubahan biofisik Iingkungan, yang diakibatkan oleh penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan mengadakan AMDAL, maka seseorang atau suatu instansi dapat menduga atau memperkirakan dampak yang mungkin terjadi akibat penyelenggaraan kegiatan yang telah direncanakan. Perkiraan tersebut antara lain mencakup kelangsungan usaha, kelangsungan hidup karyawan, kelestarian lingkungan sekitar, serta keselamatan dan kesehatan penduduk. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan.
B.2. Pendekatan Studi Amdal
Pendekatan studi AMDAL dapat dibagi menjadi:
a. Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya.

b. Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dan sebagainya.
c. Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan dalam kawasan adalah pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya.
d. Pendekatan AMDAL kegiatan regional
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang sating terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi. Jenis usaha dan/atau kegiatan pada pendekatan studi ini terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan regional adalah pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar, pengelolaan lahan pantura. Reklamasi pantai utara Jakarta.

B.3. Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL

Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan kata lain, pemrakarsa adalah investor dari usaha atau kegiatan yang direncanakan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsanya. Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen AMDAL atau disebut dengan penyusun AMDAL. Konsultan AMDAL yang ditunjuk merupakan badan atau lembaga yang telah memiliki sertifikasi sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL. Penyusun AMDAL pada umumnya terdiri atas tenaga ahli yang berpengalaman dan handal sesuai dengan bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

B.4. Penilaian AMDAL

Penilai di tingkat pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan di tingkat daerah, dibentuk oleh Gubernur. Komisi Penilai di tingkat pusat disebut dengan Komisi Penilai Pusat, sedangkan Komisi Penilai di tingkat daerah disebut dengan Komisi Penilai Daerah. Komisi Penilai Pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, sedangkan Komisi Penilai daerah di tingkat provinsi berkedudukan di Rapeldarda atau instansi pengelola lingkungan hidup provinsi.

Komisi Penilai Daerah di tingkat kabupaten atau kota berkedudukan di Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten atau kota.
Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau meyangkut ketahanan dan kemanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara. sedangkan Komisi Penilai Daerah tidak berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana kewenangan Komisi Penilai Pusat.
Komisi Penilai diharapkan mewakili unsur pemerintahan lainnya yang berkepentingan pada rencana usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang akan terkena dampak dari rencana ini juga diharapkan terwakili pada Komisi Penilai. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan. Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha atau kegiatam tersebut.
Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim teknis ini terdiri atas para ahli dari:
• instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
• instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan
• instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait

B.5. Komponen Dokumen AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari empat komponen dokumen yang terpisah tetapi merupakan satu kesatuan. Komponen dokumen AMDAL antara lain:
a. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL merupakan ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup. KA-ANDAL dihasilkan dari proses pelingkupan. Dokumen ini juga menjabarkan kedalaman analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan Komisi Penilai.
b. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (ANDAL)
ANDAL memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
c. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
RKL memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL dapat digunakan sebagai petunjuk bentuk rekayasa teknologi atau rekayasa lingkungan yang akan diterapkan dalam upaya mengurangi dampak.
d. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
RPL memuat rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pelaksanaan RPL berorientasi pada data sistematik, berulang, dan terencana.

B.6. Manfaat AMDAL

a. manfaat untuk pemerintah
AMDAL berperan sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan bahan masukan dalam merencanakan pembangunan wilayah serta mencegah rusaknya potensei sumber daya alam di sekitar lokasi usaha/kegiatan

b. manfaat untuk masyarakat
- membantu masyarakat mengenai rencana pembangunan daerahnya sehingga dapat berpartisipasi
- memberi informasi perubahan lingkungan yang akan terjadi, manfaat dan kerugian yang akan ditimbulkan
- mengetahui hak dan kewajiban sehubungan usaha dan kegiatan yang akan berlangsung
- masyarakat ikut berperan dalammenjaga dan mengelola kualitas lingkungan

c. manfaat untuk pemrakarsa
- pemrakarsa akan mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapinya di masa mendatang. AMDAL juga bisa menjadi bahan untuk menganalisis pengelolaan dan sasaran usaha dan/atau kegiatan
- AMDAL sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

C. PELAKSANAAN AMDAL
Sistem perencaan pembangunan merupakan sistem yang tersusun secara sistematis dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Kegiatan pembangunan dilaksanakan melalui berbagai macam usaha dan/atau kegiatan. Selain memberikan manfaat, usaha dan/atau kegiatan ini terkadang juga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya. Adanya AMDAL ditujukan untuk mengkaji dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan.

1. Tahapan AMDAL
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahapan yaitu :
a. Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Pada tahap persiapan, dilakukan perapihan administrasi pelaksanaan AMDAL. Kegiatan pada proses persiapan antara lain menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan, surat-menyurat, dan persiapan penyusunan KA¬ANDAL.
b. Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adanya usaha dan/atau kegiatan.

Kegiatan pelingkupan akan menghasilkan identifikasi tentang:
• ruang lingkup studi yang mencakup identifikasi komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak
• isu-isu pokok
• batas wilayah studi
• jenis data, informasi, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
• kebutuhan pakar dalam tim penyusun AMDAL
• metode AMDAL
• batas waktu studi dan jadwal studi
• biaya yang diperlukan

c. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000.

d. Penyusunan kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Setelah selesai disusun, pemrakarsa kemudian mengajukan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya

e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan
Setelah KA-ANDAL disetujui oleh Komisi Penilai, maka dilanjutkan dengan penyusunan ANDAL. Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemantauan dilaksanakan oleh pemantau inclependen. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.

f) Diskusi dan asistensi
Pada saat penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan diskusi dan asistensi. Hasif dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau presentasi mengenai AMDAL.
g) Legalisasi dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukurn oleh instansi yang berwenang.

2. Penyusunan Dokumen AMDAL.
Dokumen AMDAL terdiri dari empat dokumen berbeda yang merupakan satu kesatuan. Keempat dokumen tersebut dibuat secara berkesinambungan antara satu dengan lainnya. Tiga dokumen, yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Hasif penilaian kemudian yang menentukan kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan dan menentukan rekomendasi untuk pemberian ijin.
a. Penyusunan dokumen kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL) disusun paling awal sebelum dokumen-dokumen AMDAL lainnya. KA-ANDAL bertujuan untuk merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL. Selain itu, adanya KA-ANDAL juga akan mengarahkan jalannya studi ANDAL agar efektif dan efisien sesuai biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Hasil pembuatan KA-ANDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun AMDAL akan fingkup dan kedalaman studi ANDAL yang dilakukan. KA-ANDAL juga berperan sebagai rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.

b. Penyusunan analisis dampak Iingkungan (ANDAL)
Dokumen ANDAL memuat beberapa hal, yaitu:
• masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencana, dan pengelola rencana usaha dan/atau kegiatan
• rencana usaha, proyek, atau kegiatan dengan kemungkinan dampak besar dan pentingnya. Baik dampak yang mungkin muncul pada tahap konstruksi, tahap berjalannya kegiatan, maupun tahap sesudah kegiatan
• keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dihadapi selama penyusunan ANDAL
c. Penyusunan rencana pengelolaan Iingkungan hidup (RKL)
Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompok aktivitas, yaitu:
• pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui langkah alternatif, tata letak lokasi, dan rancangan pembangunan usaha dan/atau kegiatan
• pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk rnenanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif, balk yang timbul di saat usaha dan/atau kegiatan berjalan sampai saat usaha dan/atau kegiatan berakhir
• pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat menimbulkan manfaat yang lebih besar balk kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat
• pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan secara ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas berkurangnya, rusak, atau hilangnya sumber daya yang tidak dapat diperbaharui
Dokumen RKL hanya bersifat memberikan pokok¬pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria atau persyaratan untuk pencegahan dampak. Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai dengan hasil dokumen ANDAL, dan harus diuralkan secara jelas, sistematis, serta mengandung arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak besar dan penting.

Untuk menangani dampak besar dan penting dapat menggunakan beberapa pendekatan lingkungan hidup seperti teknologi, sosial, ekonomi, dan institusi.

d. Penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup (RPL) Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RPL, yaitu:
• komponen lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau yang terkena dampak besar dan penting
• keterkaitan antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL
• pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen atau parameter lingkungan yang terkena dampak
• pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi
• aspek-aspek yang perlu dipantau mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi pemantauan, frekuensi dan jangka waktu pemantauan, metode pengumpulan data dan metode analisis data
• dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan independen yang rnelakukan pemantauan lingkungan hidup

3. Metode-Metode dalam Penyusunan Dokumen ANDAL
Dokumen ANDAL menggambarkan rona lingkungan hidup awal, serta pengumpulan dan analisis data mengenai prediksi dampak besar clan penting pada lingkungan akibat usaha dan/ atau kegiatan. Metode dalam penyusunan dokumen ANDAL, yaitu:
a. Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Identifikasi rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu proyek, yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/atau kegiatan. Pengumpulan data rona lingkungan hidup awal harus efisien, sesuai dengan indikator yang akan diukur, dan representatif. Data yang representatif, yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel dan variabilitas harian, bulanan, atau musiman. Data-data yang dikumpulkan berupa social ¬ekonomi masyarakat, dan kesehatan masyarakat, serta data sekunder, yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti Dinas Pekerjaan Umum setempat, Pemda setempat, Stasiun Klimatologi dan lembaga-lembaga lainnya.
Komponen fisik dan kimia
Data primer aspek fisik dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan atau pengumpulan data di lapangan, yaitu data yang dianalisis dan diteliti di dalam laboratorium. Komponen fisik dan kimia meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
• Kualitas udara
Parameter kualitas udara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLH No.02/MENKLH/1/1998
• Fisiografi
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat-sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanah, dan neraca air.
Komponen biologi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organisme lainnya, balk darat maupun perairan.
Komponen sosial, ekonomi, dan budaya
Komponen sosial yang penting di antaranya adalah clemografi, ekonomi, dan budaya.

b. Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan Prakiraan dampak adalah pengkajian kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang disebahkan pembangunan suatu proyek bail< pra konstruksi, konstruksi, maupun pasta konstruksi. Langkah yang harus dilakukan datum rnengidentifikasi prakiraan dampak adalah dengan menyusun berbagai dampak besar yang akan timhul dan menuliskan semua aktivitas pembangunan yang akan menimbulkan dampak. Kriteria dampak besar dan penting, yaitu memberikan dampak langsung pada komponen sosial, fisik, dan kirnia, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan pada komponen biotogi dan sosial.
Metode-metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak, yaitu:
Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter lingkungan. Pendekatan ini digunakan untuk memprakirakan besar dampak terhadap parameter air, biota perairan, dan sosial¬budaya.

Prakiraan dampak berdasarkan analogi
Pendekatan ini mempelajari fenomena dampak yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun. Contoh prakiraan dampak berdasarkan analogi adalah prediksi dampak komponen biotik dengan mempelajari kualitas lingkungan di kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan.
Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang telah diterbitkan pemerintah, seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH No.02/ MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah disepakati.
Penilaian oleh para ahli
Penilaian besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.
c. Metode evaluasi dampak penting
Evaluasi dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan masukan bagi instansi berwenang untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek. Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat dampak penting yang ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya, yaitu:
• USGS Matrik (Matrik Leopold)
• Bagan alir dampak (Flow Chart)
• Environmental Evaluation System (EES)
• Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
• Extended Cost Benefit Analysis

Metode-metode tersebut hares bersifat komprehensif, fleksibel, dinamis, dan analitis. Hasil evaluasi dampak penting kemudian dituangkan dalam matriks evaluasi dampak penting. Berdasarkan matriks tersebut, ditentukan komponen kegiatan yang paling menimbulkan dampak penting dan komponen yang paling terkena dampak penting. Kemudian matriks dievaluasi setiap lima tahun untuk melihat sejauh mana intensitas dampak negatif dari masing-masing kegiatan atau proyek. Dampak negatif yang timbul selanjutnya ditekan dan diminimalisasi. Evaluasi ini dilaksanakan baik pada saat proyek masih dibangun, pada saat proyek beroperasi, maupun sesudah proyek berakhir.
B.7.  Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
 Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Pertahanan dan Keamanan
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Kesehatan
Perhubungan
Teknologi Satelit
Perindustrian
Prasarana Wilayah
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pariwisata
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetik

B.8.  Pendekatan studi AMDAL
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha  dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan     produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
Penilai AMDAL
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai   dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkatdaerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.

Pemrakarsa:
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung    jawab atas s    uatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak:
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups),
dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampa kini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berperan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu) Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH.

                  www.google.com

Jumat, 05 April 2013

Ilmu Budaya Dasar



Ilmu Budaya Dasar
Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Menurut Prof. Dr. Harsya Bachtiar mengemukan bahwa Ilmu Pengetahuan
dikelompokan dalam tiga kelompok besar :
1. Ilmulmu Alamiah (Natural Science): mengetahui keteraturan-keteraturan yang
terdapat di alam semesta.Contoh: Astronomi, Fisika, Kimia, Biologi, Kedokteran
dan Mekanika.
2. Ilmu-ilmu Sosial (Social Science): mengkaji keteraturan yang terdapat dalam
hubungan antar manusia. Contoh: Ilmu Ekonomi, Sosiologi, Politik, Demografi,
Psikologi, Antropolgi Sosial, Sosiologi Hukum, dan sebagainya.
3. Pengetahuan Budaya (The Humanities): memamhami dan mencari arti kenyataan
yang bersifat manusiawi.
Tujuan IBD
Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mudah
menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru.
Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka
tentang masalah kemanusiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis.
Mengusahakan mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dan negara ahli dalam
bidang masingasing, memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
Menguasai wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog
satu sama lain.

Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah
kemanusiaan dan budaya.
Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi beraneka ragam
perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing zaman dan tempat.

Pokok bahasan yang akan dikembangkan :
Manusia dan Cinta Kasih;
Manusia dan Keindahan
Manusia dan Penderitaan;
Manusia dan Keadilan
Manusia dan Pandangan Hidup;
Manusia dan Tanggungjawab
Manusia dan Kegelisahan;
Manusia dan Harapan.
PENDAHULUAN
Ilmu Budaya Dasar (IBD) sebagai mata kuliah dasar umum (MKDU), diberikan kepada
mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta, bertujuan untuk mengembangkan
daya tangkap, persepsi, penalaran, dan apresiasi mahasiswa terhadap lingkungan budaya. Ada
dua hal yang menyebabkan pentingnya pembahasan materi itu, yaitu.
Pertama, tema-tema IBD merupakan tema-tema inti permasalahan dasar manusia yang dialami
dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti tema-tema yang telah disusun oleh
Konsorsium Antar Bidang yang meliputi cinta kasih, keindahan, penderitaan, keadilan,
pandangan hidup, tanggung jawab, kegelisahan, dan harapan.
Kedua, pada saat ini, terdapat kecenderungan bahwa ilmu atau ilmuwan sering mengabaikan
sikap dan perilaku moral. Banyak di antara ilmuwan yang menganggap bahwa aspek moral itu
tidak penting. Menurutnya, aspek yang lebih penting daripada moral dalam suatu ilmu adalah
ontologis dan epistemologis. Apabila hal itu yang terjadi, maka ia akan mengabaikan unsur
manusiawinya, kurang berbudaya, dan tidak peka terhadap permaalahan moral. Untuk
mengantisipasi hal itu, setiap sarjana dirasa perlu memahami aspek budaya.
Ilmu Budaya Dasar
Ilmu Budaya Dasar (IBD) adalah salah satu komponen dari sejumlah matakuliah Dasar Umum
(MKDU), sebagai matakuliah wajib yang menjadi kesatuan dengan matakuliah lain di
Perguruan Tinggi.
Secara khusus MKDU bertujaun untuk menghasilkan warga negera sarjana yang berkualifikasi
sebagai berikut:
a. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan serta tindakannya mencerminkan
pengamalan nilai-nilai Pancasila dan memiliki intergritas kepribadian yang tinggi, yang
mendahulukan kepentingan nasional dan kemanusiaan scbagai sarjana Indonesia.
b. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran
agamanya, dan memiliki tenggang rasa terhadap pemeluk agama lain.
c. Memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral di dalam menyikapi permasalah
kehidupan baik sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, maupun pertahanan keamanan.
d. Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupan bcrmasyarakat dan secara
bcrsama-sama mampu berperan serta meningkatkan kualitas-nya, maupun lingkungan
alamiah dan secara bersama-sama berperan serta di dalam pelestariannya.
Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat membcrikan pengetahuan
dasar dan pengcrtian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji
masalah-masalah dan kebudayaan.
Istilah IBD dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanities yang
berasal dari istilah bahasa Inggris he Humanities? Adapun istilah Humanities itu sendiri
berasal dari bahasa Latin Humanus yang bisa diartikan manusiawi, berbudaya dan halus
(fefined). Dengan mempelajari The Humanities diandaikan seseorang kan bisa mcnjadi lebih
manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Secara demikian bisa dikatakan bahwa The
Humanities berkaitan dengan masalah nilai-nilai, yaitu nilai-nilai manusia sebagai homo
humanus atau manusia berbudaya. Agar. manusia bisa menjadi humanus, mereka harus
mempelajari ilmu yaitu The Humanities di samping tidak mehinggalkan tanggung jawabnya
yang lain sebagai manusia itu sendiri. Kendatipun demikian, Ilmu Budaya Dasar (atau Basic
Humanities) sebagai satu matakuliah tidaklah identik dengan The Humanities (yang disalin ke
dalam bahasa Indonesia menjadi: Pengetahuan Budaya).
Pengetahuan Budaya (The Humanities) dibatasi sebagai pegetahuan yang mencakup keahlian
cabang ilmu (disiplin) seni dan filsafat. Keahlian ini pun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam
berbagai bidang kahlian lain, seperti seni sastra, seni tari, seni musik, seni rupa dan lain-lain.
Sedang Ilmu Budaya Dasar (Basic Humanities) sebagaimana dikemukakan di atas, adalah
usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang
konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan
kebudayaan. Masalah-masalah ini dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya
(The Humanities), baik secara gabungan berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya ataupun
dengan menggunakan masing-masing keahlian di dalam pengetahuan budaya (The
Humanities). Dengan poerkataan lain, Ilmu Budaya Dasar menggunakan pengertian-pengertian
yang berasa! dari beragai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan
pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Dengan perkataan lain dapatlah dikatakan bahwa setelah mendapat matakuliah IBD ini,
mahasiswa diharapkan memperlihatkan:
a. Minat dan kebiasaan menyelidiki apa-apa yang terjadi di sekitarnya dan diluar
lingkungannya, menelaah apa yang dikcrjakan sendiri dan mengapa.
b. Kesadaran akan pola-pola nilai yang dianutnya serta bagaimana hubungan nilai-nilai ini
dengan cara hidupnya sehari-hari.
c. Keberanian moral untuk mempertahankan nilai-nilai yang dirasakannya sudah dapat
diterimanya dengan penuh tanggung jawab dan scbaliknya mcnolak nilai-nilai yang tidak
dapat dibenarkan.
Sebagaimana dikemukakan di atas, penyajian Ilmu Budaya Dasar (IBD) tidak lain merupakan
usaha yang diharapkan dapat memberikan pegetahuan dasar dan pengertian umum tentang
konsep-konsep yang dikem-bftngkan untuk mengkaji msalah-masalah manusia dan
kebudayaan, Dengan demikian jelas bahwa matakuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik
seorang pakar dalam salah satu bidang keahlian (disiplin) yang termasuk. dalam pengetahuan
budaya, akan tetapi Ilmu Budaya Dasar semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan
kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan
kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarya,
maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
Dan bahwa dalam masyarakat yang berkabung semakin Cepat dan rumit ini, mahasiswa harus
mcngalami pergeseran nilai-nilai yang , mungkin sekali dapat membuatnya masa bodoh atau
putus asa, suatu sikap yang tidak selayaknya dimiliki oleh seorang terpelajar. Bagaimanapun
juga, mahasiswa adalah orang-orang muda yang sedang mempelajari cara memberikan
tanggapan dan penilaian terhadap apa saja yang terjadi atas dirinya sendiri dan masyarakat
sekitarnya. Sudah barang tentu ia perlu dibimbing untuk menemukan cara terbaik yang sesuai
dengan dirinya sendiri tanpa harus mengorbankan masyarakat dan alam sekitarnya. Secara tidak
langsung Budaya Dasar akan membantu mereka untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berpijak dari hal di atas, tujuan matakuliah Ilmu Budaya Dasar adalah untuk mengembangkan
kepribadian dan wawasan pemikiran, khususnya berkenaan dengan kebudayaan, agar daya
tangkap, persepsi dan penalaran mengenai lingkungan budaya mahasiswa dapat menjadi lebih
halus. Untuk bidag menjangkau tujuan tersebut di atas, diharapkan Ilmu Budaya Dasar dapat:
a. Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga
mereka akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk
kepentingan profesi mereka.
b. Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk dapat memperluas pandangan mereka tcntang
masalah kemanusiaan dan budaya, serta mengembangkan daya kritis mercka tcrhadap
persoalan-persoalan yang mcnyangkut kedua hal tcrscbut.
c. Mengusahakan agar mahasiswa sebagai caion pcmimpin bangsa dan ncgara, serta ahli
dalatn bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan
pengkotaan disiplin yang ketat. Usaha ini tcrjadi karcna ruang lingkup pendidikan kita amat
dan condong mem-buat manusia spcsialis yang berpandangan kurang luas. Matakuliah ini
berusaha menambah kcmampuan mahasiswa untuk menanggapi nilai-nilai dan masalah
dalam masyarakat lingkungan mereka khususnya dan masalah seria nilai-nilai umumnya
tanpa terlalu terikat oleh disiplin mereka.
d. Mengusahakan wahana komunikasi para akademisi, agar mercka lebih mampu bcrdialog
satu sama lain. Dengan mcmiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan dapat
lebih lancar berkomunikasi. Kalau cara berkomunikasi ini selanjutnya akan lebih
memperlancar pclaksanaan pembangunan dalam bcrbagai bidang keahlian. Mcskipun
spcsialisasi sangat penting, spcsialisasi yang terlalu sempit akan membuat dunia scorang
mahasiswa/sarjana menjadi tcrlalu sempit. Masyarakat yang pcrcaya pada pentingnya
modcrnisasi tidak akan dapat memanfaat-kan sccara penuh sarjana-sarjana demikian, scbab
proses modcrnisasi mcmerlukan orang yang bcrpandangan luas.
Secara umum tujuan IBD adalah Pembentukan dan pengembangan keperibadian serta perluasan
wawasan perhatian, pengetahuan dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul
dalam lingkungan, khususnya gejala-gejala berkenaan dengan kebudayaan dan kemanusiaan,
agar daya tanggap, persepsi dan penalaran berkenaan dengan lingkungan budaya dapat
diperluas. Jika diperinci, maka tujuan pengajaran llmu Budaya Dasar itu adalah:
1. Lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, scrta lebih
bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut.
Buku Ajar Ilmu Budaya Dasar 6
2. Mengusahakan kepekaan terhadap nilai-nilai lain untuk lebih mudah menyesuaikan diri.
3. Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat
menghormati serta simpati pada nilai-nilai yang hidup pada masyarakat.
4. Mengembangkan daya kritis tcrhadap pcrsoalan kemanusiaan dan kebudayaan.
5. Memiliki latarbelakang pengetahuan yang cukup luas tentang kebudayaan Indonesia.
6. Menimbulkan minat untuk mendalaminya.
7. Mendukung dan mcngcmbangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif.
8. Tidak terjerumus kepada sifat kedaarahan dan pengkotakan disiplin ilmu.
9. Menambahkan kemampuan mahasiswa untuk mcnanggapi masalah nilai-nilai budaya
dalam masyarakat Indonesia dan dunia tanpa terpikat oleh disiplin mereka.
10. Mempunyai kesamaan bahan pembicaraan, tempat berpijak mengenai masalah
kemanusiaan dan kebudayaan.
11. Terjalin interaksi antara cendekiawan yang berbeda keahlian agar lebih positif dan
komunikatif.
12. Menjembatani para sarjana yang berbeda keahliannya dalam bertugas menghadapi
masalah kemanusiaan dan budaya.
13. Memperlancar pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang yang ditangani oleh
berbagai cendekiawan.
14. Agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
15. Agar mampu memenuhi tuntutan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma
pendidikan.
Dari kerangka tujuan yang telah dikemukakan tersebut diatas, dua masalah pokok biasa dipakai
sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian matakuliah Ilmu Budaya
Dasar (IBD). Kedua masalah pokok tersebut ialah :
a. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya mcrupakan ungkapan masalah kemanusiaan
dan budaya yang dapal didekati dengan menggunakan pegetahuan budaya (The
Humanities), baik dari segi masing-masing keahian (disiplin) di dalam pengetahuan
budaya, maupun sccara gabungan (anlar bidang) bcrbagai disiplin dalam pengetahuan
budaya.
b. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam
perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing zaman.
Proses budaya sebagai kemapanan Emosional
Dari Basic Cultural, akan dapat diketahui kemapanan emosi dan sosialnya. Dan ini akan
berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung dengan adat kebiasaan hidupnya seharihari
dalam interaksinya (pergaulan) dengan manusia lain, pengaruh lain yang ditimbulkan
secara individu adalah ketrampilan yang diperoleh dari interaksi yang terjadi terus-menerus
tersebut, sehingga bisa melekat pada diri individu itu selama-lamanya. Seperti bunyi pepatah ?
Lain lading lain belalang-lain lubuk lain pula Ikannya ?artinya disuatu tempat akan beda cara
dan kebiasaanya sehari-hari dengan tempat lain.
Bidang ilmu yang dibawanya kelak juga akan dipengaruhi oleh budaya dan adapt istiadat yang
sudah melekat dalam dirinya.
Maka seringkali kita saksikan, sebuah perilaku sosial yang menyimpang dari adat kebiasaan
yang lazim, Dan itu terjadi 1 orang dari 10 orang yang lain yang memiliki sikap yang berbeda.
Namun kita tidak bisa menjustifikasi atau menghakimi tindakan dia salah, karena fenomena
yang terjadi pada diri seseorang berasal dari kejadian yang ditimbulkan sebelumnya.Sikapsikap
tersebut adalah :
1. Angkuh
2. Sombong
3. Mau menang Sendiri
4. Egois
5. Sektarian
6. Acuh tak acuh
Sikap-sikap tersebut akan terbawa pada saat mereka memiliki kepandaian atau pengetahuan,
sehingga akan menjadi lain manakala ilmu tersebut digunakan pada hal-hal yang buruk.
Ada sementara orang yang mengatakan bahwa sikap yang berbeda akan membawa dampak
kemajuan dalam hidupnya, tetapi dilain pihak ada yang mengatakan sebaliknya, yaitu
membawa kehancuran dalam dirinya. Yang terbaik adalah keselarasan yaitu membentuk sikap
yang selaras dan sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Dari perpaduan orang
yang memiliki pribadi yang baik dan ilmu yang dimiliki, akan berguna bagi umat manusia.
Berkesenian dapat membentuk sikap dan pribadi yang baik, hal ini dapat dilakukan apabila
seseorang memahami proses sebuah penciptaan karya seni, dimana dari awalnya ada proses : ?
CIPTA ?RASA ?KARSA ?
1. CIPTA : Adalah sebuah proses perenungan yang dilakukan dengan kontemplasi, yang
dalam hal ini didasarkan dari kedalaman ilmu seseorang dari olah batin, pengetahuan,
wawasan serta ketajaman intuisi seseorang hingga tercipta sebuah karya seni.
2. RASA : Setelah proses pertama selesai, maka selanjutnya dari hasil penciptaan hingga
menghasilkan karya seni tersebut sebelum di edarkan atau diinformasikan pada orang
lain, dirasakan terlebih dahulu oleh sang pembuatnya. Dari proses ini terjadi perpaduan
antara pikiran dan perasaan sehingga terjadi dialog yang kemudian bisa memutuskan
layak dan tidaknya karya ini ditampilkan.
3. KARSA : setelah selesai dalam proses pengkombinasian tersebut, maka kemudian
dilakukan proses tahapan terakhir yaitu mengkarsakan atau memvisualisasikan dalam
bentuk gerakan, lukisan, tulisan atau bentuk lain yang diinginkan.
Proses ?proses tahapan tersebut terjadi begitu cepat, tergantung dari kemampuan seseorang
dalam memadukan segala potensi yang dimilikinya.

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER A.    Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional         Suatu perusahaan dapat m...