BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di Indonesia, di era yang seperti
sekarang ini. Semua serba mahal, pandapatan atau kas pun juga harus
ditingkatkan, hanya mengandalkan gaji pokok sangat tidaklah cukup karena semua
barang barang harus merogoh kocek dalam dalam, untuk menjalankan usaha
membutuhkan modal sebagai langkah awal memulai bisnis yang akan kita bangun. Salah
satu caranya untuk meminjam uang tanpa bunga adalah meminjam kepada koperasi. Koperasi
merupakan organisasi yang terdiri dari sekelompok orang yang mempunyai tujuan
yang sama dengan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Terdapat pada Pasal 33 UUD 1945 ayat
1 yang berisi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Salah satu koperasi yang akan saya angkat adalah Koperasi
Karyawan XL (KOPKAR XL).
1.2
Rumusan Masalah
Perumusan masalahnya :
• Perkembangan koperasi dari zaman dahulu hingga sekarang
• Bentuk koperasi karyawan XL
• Hal-hal mengenai koperasi karyawan XL
1.3
Tujuan
Adanya tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi
ini mempunyai tujuan yaitu :
• Mahasiswa dapat menerangkan tentang konsep
koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan koperasi
• Mahasiswa dapat mengetahui tentang pengertian,
tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi
• Mahasiswa dapat menjelaskan tentang bentuk
organisasi, hirarki tanggung jawab dan pola manajemen
• Mahasiswa dapat memahami konsep, sejarah dan
berbagai hal tentang koperasi karyawan XL
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25
Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas
azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer
27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
Adapun pengertian-pengertian koperasi menurut
beberapa sumber, yakni :
A. Definisi
ILO
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
B.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan otang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
C.
Definisi P.J.V. Dooren
D. Definisi
Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat seorang
2.2
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari
pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.2.1
Konsep Koperasi Karyawan XL
Koperasi Karyawan XL (KOPKAR XL) ini mengacu kepada
konsep koperasi barat. Karena koperasi ini dibentuk dengan sukarela, terbuka,
demokratis, adil, mandiri, kerjasama yang menguntungkan & gotong royong dan
mendapatkan hasil usaha yang setinggi tinggi untuk kesejahteraan anggotanya.
Dan tidak adanya campur tangan dari pemerintah, contoh jenis usaha usah yang
dilakukan yaitu :
1. Penyediaan jasa pengemudi bagi anggota dan PT XL
Axiata Tbk (XL)
2. Serba usaha dan jasa umum bagi XL seperti
Cleaning Service, Security, dan verifikasi alamat
3. Usaha perdagangan umum dan ekspor impor (warung
serba ada, penyedia alat tulis, mesin kantor, alat elektronik dan
telekomunikasi,
4. Kegiatan usaha jasa yang meliputi penyedia tenaga
kerja, konsultan sumber daya manusia (SDM), simpan pinjam, dana pensiun,
ekspedisi, pengurusan dokumen, dll.
5. Menyelengarakan kerjasama antar koperasi,
swasta dan lembaga lainnya dalam
kerjasama yang saling menguntungkan.
2.3
Sejarah dan Aliran Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual.
Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun
1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada
tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan
sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris,
sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu
Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di
Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan
untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang
terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun
di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat
tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150
hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para
anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh
liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization
Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan
merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan,
krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan
social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen
perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian,
perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga
berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen
(1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad
setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895.
Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja,
Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan
Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau
yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang
No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan
ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan
diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Casselman (Anonim, 1989) mengungkapkan aliran
koperasi ada tiga, yakni :
1. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, sistem perekonomian kapitalis
sebagai musuh utamanya. Sistem perekonomian kapitalis adalah suatu sistem
perekonomian yang harus segera diakhiri, kehadiran koperasi dalam masyarakat
kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem
perekonomian kapitalis itu. Sejalan dengan tujuan akhir aliran ini, fungsi dan
peran koperasi bagi mereka adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat
sosialis.
2. Aliran Yardstick
Menurut aliran ini, koperasi sebenernya tidak dapat
berbuat banyak dalam melakukan perubahan terhadap sistem dan struktur
perekonomian kapitalis. Fungsi dan peranan koperasi menurut aliran ini hanya
dijadikan tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang terhadap
keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran ini bisa dikategorikan sebagai aliran jalan
tengah. Bagi aliran persemakmuran, fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat
kapitalis bukanlah sekedar sebagai alat, melainkan sebagai alternative sebagai
dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis. Koperasi harus ditingkatkan peranannya
dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat, untuk mewujudkan suatu
masyarakat koperasi.
2.3.1
Aliran Dan Sejarah Koperasi Karyawan XL
Koperasi Karyawan Excelcomindo Pratama (Kopkar XL)
adalah suatu unit usaha karyawan PT XL Axiata Tbk (XL) yang berbentuk Koperasi.
Kopkar XL berdiri dan disahkan sebagai badan hukum pada 30 September 1997, dan
beralamat di Jalan Pancamarga 1/8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Fungsi, Peran & Usaha Kopkar XL tertuang dalam Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menitikberatkan pada pengembangan potensi
& kemampuan anggota Kopkar XL, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi & sosial anggotanya.
Kopkar XL telah mengalami 2 (dua) kali perubahan
Anggaran Dasar, yaitu pada tahun 2009, dimana alamat Kopkar XL berpindah ke Jl
Tebet Raya 66, Tebet, Jakarta Selatan. Pada 2012, salah satu poin perubahan
Anggaran Dasar Kopkar XL adalah mengganti nama Koperasi Karyawan Excelcomindo
Pratama menjadi Koperasi Karyawan XL.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Kopkar XL telah
mendapatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari dari Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Daerah DKI
Jakarta. Secara umum, jenis usaha yang dilakukan oleh Kopkar XL meliputi;
1. Penyediaan jasa pengemudi bagi anggota dan PT XL
Axiata Tbk (XL)
2. Serba usaha dan jasa umum bagi XL seperti
Cleaning Service, Security, dan verifikasi alamat
3. Usaha perdagangan umum dan ekspor impor (warung
serba ada, penyedia alat tulis, mesin kantor, alat elektronik dan
telekomunikasi,
4. Kegiatan usaha jasa yang meliputi penyedia tenaga
kerja, konsultan sumber daya manusia (SDM), simpan pinjam, dana pensiun,
ekspedisi, pengurusan dokumen, dll.
5. Menyelengarakan kerjasama antar koperasi, swasta
dan lembaga lainnya dalam kerjasama yang saling menguntungkan.
Pengurus Kopkar XL dipilih melalui Rapat Anggota
Tahunan (RAT) untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Sejak pertama kali
berdiri, Kopkar XL telah mengalami 5 (lima) kali pergantian pengurus.
Pengelolaan Kopkar XL dilakukan secara profesional dengan mengacu kepada
prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia seperti: sukarela, terbuka,
demokratis, adil, mandiri, kerjasama yang menguntungkan & gotong royong dan
mendapatkan hasil usaha yang setinggi tinggi untuk kesejahteraan anggotanya.
Untuk memperkokoh dan mengembangkan bisnis Kopkar XL
dalam skala yang lebih besar, Kopkar XL mendirikan anak usaha berbentuk
perseroan terbatas yaitu PT Multi Bangun Abadi (MBA) pada 2004, dan PT Comnet
Multi Pradana (Comnet), pada 2006. Pendirian anak usaha ini membuat Kopkar XL
semakin leluasa dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan)
sekaligus bergerak melayani pasar (ekspansi pasar), melalui penawaran berbagai
jasa lainnya yang dibutuhkan industri, seperti pemenuhan kebutuhan sumber daya
manusia (SDM) penunjang di berbagai area kerja.
BAB
3
PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI
3.1
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang
berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada 4
prinsip koperasi yang paling sering dikutip, antara lain :
1. Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munker menyarikan 12 prinsip
koperasi, antara lain :
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun
1967
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi disebut juga
sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No. 12 Tahun 1967 istilah yang digunakan
adalah “sendi-sendi dasar koperasi”. Prinsipnya antara lain :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap warga Negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga dan modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada
3. Prinsip Raiffeisen
Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat
itu, khususnya dalam bidang pertanian membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan
koperasi kredit dan bank rakyat. Prinsipnya adalah sebagai berikut :
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 Tahun
1992
Dalam UU No.25 Tahun 1992 istilah yang digunakan
adalah “prinsip koperasi”. Prinsipnya adalah :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Kemandirian
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
3.2
Prinsip Koperasi Karyawan XL
Pengelolaan Kopkar XL dilakukan secara profesional
dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia seperti :
sukarela, terbuka, demokratis, adil, mandiri, kerjasama yang menguntungkan
& gotong royong dan mendapatkan hasil usaha yang setinggi tinggi untuk
kesejahteraan anggotanya.
1. Integritas
- Disiplin dan setia janji
- Menjunjung tinggi kejujuran
- Menjunjung tinggi standar etika dalam menjalankan
bisnis
2. Kualitas
- Konsisten memberikan produk dan pelayanan yang
bermutu
- Memberikan kepada pelanggan produk dan pelayanan
dengan mutu terbaik
3. Bersikap Peduli
- Menjaga aset perusahaan
- Saling memperhatikan
- Menjunjung tinggi persahabatan
- Taat pada peraturan sebagai ungkapan menjadi
karyawan yang bertanggung-jawab
4. Kepuasan Pelanggan
- Berjanji untuk senantiasa memahami dan memenuhi
kebutuhan pelanggan
- Menanggapi keluhan pelanggan dengan cepat dan cara
yang bersahabat
- Bersemangat Tim
- Menghayati semangat saling menghormati dan percaya
- Berusaha selalu berpikir positif dan berkelakuan
baik
- Membangun suasana kerja yang nyaman dan hidup
3.3
Hirarki Tanggung Jawab
• Bentuk Organisasi
• Peran Koperasi Dan Pembangunan Koperasi
• Organisasi Dan Manajemen
• Pola Manajemen Keuangan
• Pemodalan Koperasi
• Produktivitas Dan Analisis Laporan Keuangan
Koperasi
• Sisa Hasil Usaha
• Evaluasi Keberhasilan Koperasi
BAB
4
TUJUAN
DAN FUNGSI
4.1
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha itu adalah lembaga yang mencari
keuntungan dengan memanfaatkan perusahaan sebagai tempat terjadinya proses
produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang baik sehingga
menghasilkan barang yang dapat dijual.
Badan Usaha dibedakan menjadi 2, yaitu :
• Badan Usaha Milik Negara
• Badan Usaha Milik Swasta
Koperasi Karyawan XL (KOPKAR XL) ini termasuk Badan
Usaha Milik Swasta
4.2
Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang
tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,
1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan;
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit
ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Analisis : Koperasi karyawan XL (KOPKAR XL) dapat
dikategorikan sebagai Badan Usaha Koperasi, karena KOPKAR XL berpedoman dengan UU No. 25, 1992.
KOPKAR XL pun mampu untuk menghasilkan keuntungan dari berbagai usaha yang
telah dibuat dan mereka melakukan pengelolaan koperasi dilakukan oleh keanggotanya
sendiri dengan struktur adanya Pengawas, Pengurus, Bidang Pemberdayaan Anggota,
Bidang Pengembangan Produk, Bidang Pengembangan Usaha.
4.3
Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
a.Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan
tujuan
• Mendefinisikan organisasi
• Mengkoordinasi keputusan
• Menyediakan norma
• Sasaran yang lebih nyata
b.Tujuan perusahaan :
• Maximize profit, maximize the value of the firm,
minimize cost
4.3.1
Koperasi
• Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
• Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
• Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
• Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan
nilai perusahaan
Analisis : Dari kedua poin diatas, menurut saya
KOPKAR XL lebih dekat dengan tujuan dan nilai sebuah Koperasi. Karena meskipun
KOPKAR XL memiliki tujuan memaksimalkan keuntungan dan meminimalisirkan beban.
4.3.2
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
• Maximization of sales (William Banmoldb); usaha
untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan
para pemegang saham (stake holders)
• Maximization of management utility (Oliver
Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
• Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan
adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa
tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Analisis : KOPKAR XL telah melakukan teori
Maximization of management utility dengan menerapkan pemisahan dalam
pengelolaannya karena sistem KOPKAR XL juga ber mitra dengan para pengusaha. Pendapat
saya KOPKAR XL juga sedikit menerapkan teori 1 dan 3, karena setiap badan usaha
pasti akan memaksimumkan pelayanan dan kualitas produknya dengan kerja keras
agar memperoleh keuntungan dan mencapai tujuan bersama, dan pada akhirnya dapat
mensejahterakan hidup anggotanya.
4.3.3
Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
• Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
• Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap
produknya.
•Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Analisis : Teori laba bagian 1, 2 dan 3 telah
dilakukan oleh KOPKAR XL, dengan bidang bidang yang menjadi tempat para anggota
dari mitra usaha, inovasi inovasi produk dan organisasi yang dikelola secara konkrit
dan dapat membawa KOPKAR XL mendapat Laba yang tinggi dan bisa mensejahterakan
anggota.
4.4
Kegiatan Usaha
Kunci Kesusesan kegiatan usaha koperasi :
4.4.1
Status & Motif Anggota
•Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
•Owners : menanamkan modal investasi
•Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal
Analisis : KOPKAR XL menyuguhi bentuk kegiatan usaha
yaitu di poin yang pertama, yaitu para anggota (mitra usaha) yang juga sebagai
pemilik, owners yang menanamkan modal investasi, dan customers yang memakai
berbagai pelayanan atau jasa dari KOPKAR XL.
4.4.2
Bisnis Koperasi
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan
ekonomi rakyat.
Analisis : Kembali ke tujuan awal KOPKAR XL jika memang
didirikan untuk PT. EXCELCOMINDO yang memberikan pada mitra mitra usaha dengan
itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para anggota dan mitra
usaha.
4.4.3
Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman (luar) .
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis : Menurut saya didalam KOPKAR XL modal
sendiri didapat dari kantong anggota pribadi, simpanan pokok dan simpanan wajib
untuk owner anggota serta mitra usaha, modal pinjaman didapat dari memberikan pinjaman
kepada masyarakat dan cara pengembalian yang dipinja menggunakan cara angsuran
atau cicilan.
Daftar
Pustaka