Selasa, 07 Oktober 2014

Aktivitas Koperasi Karyawan XL (KOPKAR XL)


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
       Di Indonesia, di era yang seperti sekarang ini. Semua serba mahal, pandapatan atau kas pun juga harus ditingkatkan, hanya mengandalkan gaji pokok sangat tidaklah cukup karena semua barang barang harus merogoh kocek dalam dalam, untuk menjalankan usaha membutuhkan modal sebagai langkah awal memulai bisnis yang akan kita bangun. Salah satu caranya untuk meminjam uang tanpa bunga adalah meminjam kepada koperasi. Koperasi merupakan organisasi yang terdiri dari sekelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama dengan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Terdapat pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang berisi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Salah satu koperasi yang akan saya angkat adalah Koperasi Karyawan XL (KOPKAR XL).

1.2 Rumusan Masalah
Perumusan masalahnya :
• Perkembangan koperasi dari zaman dahulu hingga sekarang
• Bentuk koperasi karyawan XL
• Hal-hal mengenai koperasi karyawan XL

1.3 Tujuan
Adanya tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi ini mempunyai tujuan yaitu :
• Mahasiswa dapat menerangkan tentang konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan koperasi
• Mahasiswa dapat mengetahui tentang pengertian, tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi
• Mahasiswa dapat menjelaskan tentang bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab dan pola manajemen
• Mahasiswa dapat memahami konsep, sejarah dan berbagai hal tentang koperasi karyawan XL


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.         Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.         Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.         Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.         Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.         Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Adapun pengertian-pengertian koperasi menurut beberapa sumber, yakni :
A.    Definisi ILO
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
B.     Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan otang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

C.     Definisi P.J.V. Dooren
D.    Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang

2.2 Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.         Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.         Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.         Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.2.1 Konsep Koperasi Karyawan XL
Koperasi Karyawan XL (KOPKAR XL) ini mengacu kepada konsep koperasi barat. Karena koperasi ini dibentuk dengan sukarela, terbuka, demokratis, adil, mandiri, kerjasama yang menguntungkan & gotong royong dan mendapatkan hasil usaha yang setinggi tinggi untuk kesejahteraan anggotanya. Dan tidak adanya campur tangan dari pemerintah, contoh jenis usaha usah yang dilakukan yaitu :
1. Penyediaan jasa pengemudi bagi anggota dan PT XL Axiata Tbk (XL)
2. Serba usaha dan jasa umum bagi XL seperti Cleaning Service, Security, dan verifikasi alamat
3. Usaha perdagangan umum dan ekspor impor (warung serba ada, penyedia alat tulis, mesin kantor, alat elektronik dan telekomunikasi,
4. Kegiatan usaha jasa yang meliputi penyedia tenaga kerja, konsultan sumber daya manusia (SDM), simpan pinjam, dana pensiun, ekspedisi, pengurusan dokumen, dll.
5. Menyelengarakan kerjasama antar koperasi, swasta  dan lembaga lainnya dalam kerjasama yang saling menguntungkan.

2.3 Sejarah dan Aliran Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
 Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
 Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.



Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Casselman (Anonim, 1989) mengungkapkan aliran koperasi ada tiga, yakni :
1. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya. Sistem perekonomian kapitalis adalah suatu sistem perekonomian yang harus segera diakhiri, kehadiran koperasi dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian kapitalis itu. Sejalan dengan tujuan akhir aliran ini, fungsi dan peran koperasi bagi mereka adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis.
2. Aliran Yardstick
Menurut aliran ini, koperasi sebenernya tidak dapat berbuat banyak dalam melakukan perubahan terhadap sistem dan struktur perekonomian kapitalis. Fungsi dan peranan koperasi menurut aliran ini hanya dijadikan tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran ini bisa dikategorikan sebagai aliran jalan tengah. Bagi aliran persemakmuran, fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat kapitalis bukanlah sekedar sebagai alat, melainkan sebagai alternative sebagai dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis. Koperasi harus ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat, untuk mewujudkan suatu masyarakat koperasi.

2.3.1 Aliran Dan Sejarah Koperasi Karyawan XL
Koperasi Karyawan Excelcomindo Pratama (Kopkar XL) adalah suatu unit usaha karyawan PT XL Axiata Tbk (XL) yang berbentuk Koperasi. Kopkar XL berdiri dan disahkan sebagai badan hukum pada 30 September 1997, dan beralamat di Jalan Pancamarga 1/8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Fungsi, Peran & Usaha Kopkar XL tertuang dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menitikberatkan pada pengembangan potensi & kemampuan anggota Kopkar XL, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi & sosial anggotanya.
Kopkar XL telah mengalami 2 (dua) kali perubahan Anggaran Dasar, yaitu pada tahun 2009, dimana alamat Kopkar XL berpindah ke Jl Tebet Raya 66, Tebet, Jakarta Selatan. Pada 2012, salah satu poin perubahan Anggaran Dasar Kopkar XL adalah mengganti nama Koperasi Karyawan Excelcomindo Pratama menjadi Koperasi Karyawan XL.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Kopkar XL telah mendapatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta. Secara umum, jenis usaha yang dilakukan oleh Kopkar XL meliputi;
1. Penyediaan jasa pengemudi bagi anggota dan PT XL Axiata Tbk (XL)
2. Serba usaha dan jasa umum bagi XL seperti Cleaning Service, Security, dan verifikasi alamat
3. Usaha perdagangan umum dan ekspor impor (warung serba ada, penyedia alat tulis, mesin kantor, alat elektronik dan telekomunikasi,
4. Kegiatan usaha jasa yang meliputi penyedia tenaga kerja, konsultan sumber daya manusia (SDM), simpan pinjam, dana pensiun, ekspedisi, pengurusan dokumen, dll.
5. Menyelengarakan kerjasama antar koperasi, swasta dan lembaga lainnya dalam kerjasama yang saling menguntungkan.
Pengurus Kopkar XL dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Sejak pertama kali berdiri, Kopkar XL telah mengalami 5 (lima) kali pergantian pengurus. Pengelolaan Kopkar XL dilakukan secara profesional dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia seperti: sukarela, terbuka, demokratis, adil, mandiri, kerjasama yang menguntungkan & gotong royong dan mendapatkan hasil usaha yang setinggi tinggi untuk kesejahteraan anggotanya.
Untuk memperkokoh dan mengembangkan bisnis Kopkar XL dalam skala yang lebih besar, Kopkar XL mendirikan anak usaha berbentuk perseroan terbatas yaitu PT Multi Bangun Abadi (MBA) pada 2004, dan PT Comnet Multi Pradana (Comnet), pada 2006. Pendirian anak usaha ini membuat Kopkar XL semakin leluasa dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) sekaligus bergerak melayani pasar (ekspansi pasar), melalui penawaran berbagai jasa lainnya yang dibutuhkan industri, seperti pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) penunjang di berbagai area kerja.

BAB 3
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

3.1 Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada 4 prinsip koperasi yang paling sering dikutip, antara lain :
1. Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munker menyarikan 12 prinsip koperasi, antara lain :
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun 1967
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi disebut juga sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No. 12 Tahun 1967 istilah yang digunakan adalah “sendi-sendi dasar koperasi”. Prinsipnya antara lain :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga dan modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada
3. Prinsip Raiffeisen
Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan bank rakyat. Prinsipnya adalah sebagai berikut :
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 Tahun 1992
Dalam UU No.25 Tahun 1992 istilah yang digunakan adalah “prinsip koperasi”. Prinsipnya adalah :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Kemandirian
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

3.2 Prinsip Koperasi Karyawan XL
Pengelolaan Kopkar XL dilakukan secara profesional dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia seperti : sukarela, terbuka, demokratis, adil, mandiri, kerjasama yang menguntungkan & gotong royong dan mendapatkan hasil usaha yang setinggi tinggi untuk kesejahteraan anggotanya.
1. Integritas
- Disiplin dan setia janji
- Menjunjung tinggi kejujuran
- Menjunjung tinggi standar etika dalam menjalankan bisnis
2. Kualitas
- Konsisten memberikan produk dan pelayanan yang bermutu
- Memberikan kepada pelanggan produk dan pelayanan dengan mutu terbaik
3. Bersikap Peduli
- Menjaga aset perusahaan
- Saling memperhatikan
- Menjunjung tinggi persahabatan
- Taat pada peraturan sebagai ungkapan menjadi karyawan yang bertanggung-jawab
4. Kepuasan Pelanggan
- Berjanji untuk senantiasa memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan
- Menanggapi keluhan pelanggan dengan cepat dan cara yang bersahabat
- Bersemangat Tim
- Menghayati semangat saling menghormati dan percaya
- Berusaha selalu berpikir positif dan berkelakuan baik
- Membangun suasana kerja yang nyaman dan hidup

3.3 Hirarki Tanggung Jawab
• Bentuk Organisasi
• Peran Koperasi Dan Pembangunan Koperasi
• Organisasi Dan Manajemen
• Pola Manajemen Keuangan
• Pemodalan Koperasi
• Produktivitas Dan Analisis Laporan Keuangan Koperasi
• Sisa Hasil Usaha
• Evaluasi Keberhasilan Koperasi

BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI

4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha itu adalah lembaga yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan perusahaan sebagai tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang baik sehingga menghasilkan barang yang dapat dijual.
Badan Usaha dibedakan menjadi 2, yaitu :
• Badan Usaha Milik Negara
• Badan Usaha Milik Swasta
Koperasi Karyawan XL (KOPKAR XL) ini termasuk Badan Usaha Milik Swasta



4.2 Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Analisis : Koperasi karyawan XL (KOPKAR XL) dapat dikategorikan sebagai Badan Usaha Koperasi, karena  KOPKAR XL berpedoman dengan UU No. 25, 1992. KOPKAR XL pun mampu untuk menghasilkan keuntungan dari berbagai usaha yang telah dibuat dan mereka melakukan pengelolaan koperasi dilakukan oleh keanggotanya sendiri dengan struktur adanya Pengawas, Pengurus, Bidang Pemberdayaan Anggota, Bidang Pengembangan Produk, Bidang Pengembangan Usaha.

4.3 Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
a.Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
• Mendefinisikan organisasi
• Mengkoordinasi keputusan
• Menyediakan norma
• Sasaran yang lebih nyata
b.Tujuan perusahaan :
• Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
4.3.1 Koperasi
• Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
• Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
• Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
• Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis : Dari kedua poin diatas, menurut saya KOPKAR XL lebih dekat dengan tujuan dan nilai sebuah Koperasi. Karena meskipun KOPKAR XL memiliki tujuan memaksimalkan keuntungan  dan meminimalisirkan beban.
4.3.2 Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
• Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
• Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
• Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Analisis : KOPKAR XL telah melakukan teori Maximization of management utility dengan menerapkan pemisahan dalam pengelolaannya karena sistem KOPKAR XL juga ber mitra dengan para pengusaha. Pendapat saya KOPKAR XL juga sedikit menerapkan teori 1 dan 3, karena setiap badan usaha pasti akan memaksimumkan pelayanan dan kualitas produknya dengan kerja keras agar memperoleh keuntungan dan mencapai tujuan bersama, dan pada akhirnya dapat mensejahterakan hidup anggotanya.
4.3.3 Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
• Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
• Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
•Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Analisis : Teori laba bagian 1, 2 dan 3 telah dilakukan oleh KOPKAR XL, dengan bidang bidang yang menjadi tempat para anggota dari mitra usaha, inovasi inovasi produk dan organisasi yang dikelola secara konkrit dan dapat membawa KOPKAR XL mendapat Laba yang tinggi dan bisa mensejahterakan anggota.

4.4 Kegiatan Usaha
Kunci Kesusesan kegiatan usaha koperasi :
4.4.1 Status & Motif Anggota

•Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•Owners : menanamkan modal investasi
•Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Analisis : KOPKAR XL menyuguhi bentuk kegiatan usaha yaitu di poin yang pertama, yaitu para anggota (mitra usaha) yang juga sebagai pemilik, owners yang menanamkan modal investasi, dan customers yang memakai berbagai pelayanan atau jasa dari KOPKAR XL.

4.4.2 Bisnis Koperasi
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Analisis : Kembali ke tujuan awal KOPKAR XL jika memang didirikan untuk PT. EXCELCOMINDO yang memberikan pada mitra mitra usaha dengan itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para anggota dan mitra usaha.

4.4.3 Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar) .
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis : Menurut saya didalam KOPKAR XL modal sendiri didapat dari kantong anggota pribadi, simpanan pokok dan simpanan wajib untuk owner anggota serta mitra usaha, modal pinjaman didapat dari memberikan pinjaman kepada masyarakat dan cara pengembalian yang dipinja menggunakan cara angsuran atau cicilan.




Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER A.    Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional         Suatu perusahaan dapat m...