Sabtu, 20 Desember 2014

Mengintip Kembali Kerja Koperasi Karyawan (KOPKAR) XL

BAB 5
SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Analisis Saya:
Koperasi Karyawan XL sudah membahas tentang SHU yang didefinisikan saat menjalani tugas koperasi dan pembagian SHU sudah disetujui pada Rapat AD/ART yang dilakukan secara terbuka.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisis Saya:
Pembagian SHU dalam KOPKAR XL didapat dari kesepakatan dari semua anggota, mitra usaha dan pengurus KOPKAR XL dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pembagian SHU per anggota
Ada beberapa cara untuk menghitung SHU per anggota, antara lain dengan cara :

·         SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  
Contoh : 30% x Rp 700.000 (Modal Anggota) = Rp 210.000
70% x Rp 550.000 (Jasa Usaha) = Rp 385.000
Rp 595.000

·         4.32 SHU per anggota dengan model matematika
SHU_Pa= V_(a )/VUK×JUA+S_a/TMS×JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
• SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
• SHU anggota dibayar secara tunai
Analisis Saya:
Dari ke empat prinsip-prinsip diatas KOPKAR XL sudah memakai prinsip dari prinsip 1, 2, dan 3. Karena KOPKAR XL membagi SHU hasil yang bersumber dari anggotanya sendiri, modal dan transaksi yang dilakukan oleh anggotanya sendiri itu lah cara atau prinsip dari KOPKAR XL, dan pembagian SHU pada KOPKAR XL dilakukan secara terbuka yang sesuai dengan RAT. Pada prinsip yang ke empat, sesuai yang terdapat pada RAT KOPKAR XL telah disetujui bahwa anggota dibayar secara tunai.


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
•           Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
•           Kesukarelaan dalam keanggotaan
•           Menolong diri sendiri
•           Persaudaraan/kekeluargaan
•           Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
•           Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)         Anggota
b)         Pengurus
c)         Manajer
d)         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)         Rapat anggota
b)         Pengurus
c)         Pengawas
Rapat Anggota
•           Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•           Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•           Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•           Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

•           Anggaran dasar
•           Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•           Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
•           Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•           Pembagian SHU
•           Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Analisis Saya : Pada suatu organisasi atau usaha seperti koperasi KOPKAR XL ini harus melakukan rapat anggota agar sesuatu yang akan dilakukan kedepannya terlaksana dan terancang dengan matang dan menghindari adanya kegagalan dalam melaksanakan ide ide baru.

Pengurus
•           Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
•           Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•           Pusat pengambil keputusan tertinggi
•           Pemberi nasihat
•           Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•           Penjaga berkesinambungannya organisasi
•           Simbol
Analisis Saya : Pengurus sangat penting bahkan pengurus adalah salah satu elemen penting pada koperasi KOPKAR XL, pengurus lah yang mengatur jalannya rapat rapat dan jika pengurus tidak tersusun dengan baik maka koperasi KOPKAR XL akan hancur atau tidak berjalan.

Pengawas
•           Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
•           Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•           Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-           mempunyai kemampuan berusaha
-           mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-           Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-           Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-           Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-           Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Analisis Saya : Pengawas amat sangat dibutuhkan untuk melihat kinerja anggota dan pelaksaaan yang ada pada koperasi KOPKAR XL, jika salah satu pengawas kurang berkompeten maka pelaksanaan pelaksanaan yang akan dilakukan tidak akan berbuah baik.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Analisis Saya : Manajer merupakan tingkatan tertinggi pada jabatan yang mengatur jalannya koperasi KOPKAR XL karena manajer lah yang memulai semua rencana dan yang mengelola dalam jalannya koperasi tersebut.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-           organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-           perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis Saya : KOPKAR XL telah menggunakan sifat ganda menurut Draheim ini, karena KOPKAR XL banyak bekerja sama dengan unsur eksternal tersebut dan sebenarnya KOPKAR XL hanyalah perusahaan biasa yang dikelola oleh orang orang biasa.
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Analisis Saya : Setiap koperasi haruslah memiliki sistem, jika koperasi tidak memiliki sistem pasti koperasi tersebut tidak akan maju dan tidak akan berjalan sempurna. Pasti koperasi tersebut tidak akan brtahan lama dalam melayani masyarakat karena tidak adanya sistem yang tersusun dengan baik.


BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a)         Koperasi Desa
b)         Koperasi Pertanian
c)         Koperasi Peternakan
d)         Koperasi Perikanan
e)         Koperasi Kerajinan/Industri
f)         Koperasi Simpan Pinjam
g)         Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
a)         Koperasi pemakaian
b)         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)         Koperasi Simpan Pinjam
Analisis Saya : Karena koperasi KOPKAR XL yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur  dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan, dengan tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a)         Koperasi  Primer
b)         Koperasi Pusat
c)         Koperasi Gabungan
d)         Koperasi Induk
            Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•           Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•           Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
•           Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•           Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
•           Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•           Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Analisis Saya : Koperasi KOPKAR XL merupakan koperasi sekunder karena KOPKAR XL yang anggotanya terdiri dari orang orang berlingkup atau berorganisasi pada KOPKAR XL itu sendiri.

Sumber :
http://180.222.216.50/kopkar/portal
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER A.    Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional         Suatu perusahaan dapat m...