BAB
5
SISA
HASIL USAHA
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Analisis Saya:
Koperasi Karyawan XL sudah membahas tentang SHU yang
didefinisikan saat menjalani tugas koperasi dan pembagian SHU sudah disetujui
pada Rapat AD/ART yang dilakukan secara terbuka.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Analisis Saya:
Pembagian SHU dalam KOPKAR XL didapat dari
kesepakatan dari semua anggota, mitra usaha dan pengurus KOPKAR XL dalam Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
Pembagian
SHU per anggota
Ada beberapa cara untuk menghitung SHU per anggota,
antara lain dengan cara :
·
SHU
per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
Contoh : 30% x Rp 700.000 (Modal Anggota) = Rp
210.000
70% x Rp 550.000 (Jasa Usaha) = Rp 385.000
Rp 595.000
·
4.32
SHU per anggota dengan model matematika
〖SHU〗_Pa=
V_(a )/VUK×JUA+S_a/TMS×JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
• SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
• SHU anggota dibayar secara tunai
Analisis Saya:
Dari ke empat prinsip-prinsip diatas KOPKAR XL sudah
memakai prinsip dari prinsip 1, 2, dan 3. Karena KOPKAR XL membagi SHU hasil
yang bersumber dari anggotanya sendiri, modal dan transaksi yang dilakukan oleh
anggotanya sendiri itu lah cara atau prinsip dari KOPKAR XL, dan pembagian SHU
pada KOPKAR XL dilakukan secara terbuka yang sesuai dengan RAT. Pada prinsip
yang ke empat, sesuai yang terdapat pada RAT KOPKAR XL telah disetujui bahwa
anggota dibayar secara tunai.
BAB
6
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi
lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan
pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan
dalam keanggotaan
• Menolong
diri sendiri
• Persaudaraan/kekeluargaan
• Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
• Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat
anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Rapat
Anggota
• Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
• Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran
dasar
• Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
• Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian
SHU
• Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Analisis Saya : Pada suatu organisasi atau usaha
seperti koperasi KOPKAR XL ini harus melakukan rapat anggota agar sesuatu yang
akan dilakukan kedepannya terlaksana dan terancang dengan matang dan
menghindari adanya kegagalan dalam melaksanakan ide ide baru.
Pengurus
• Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
• Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat
pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi
nasihat
• Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga
berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Analisis Saya : Pengurus sangat penting bahkan
pengurus adalah salah satu elemen penting pada koperasi KOPKAR XL, pengurus lah
yang mengatur jalannya rapat rapat dan jika pengurus tidak tersusun dengan baik
maka koperasi KOPKAR XL akan hancur atau tidak berjalan.
Pengawas
• Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai
kemampuan berusaha
- mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
- Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya
dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
- Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
Analisis Saya : Pengawas amat sangat dibutuhkan
untuk melihat kinerja anggota dan pelaksaaan yang ada pada koperasi KOPKAR XL,
jika salah satu pengawas kurang berkompeten maka pelaksanaan pelaksanaan yang
akan dilakukan tidak akan berbuah baik.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Analisis Saya : Manajer merupakan tingkatan
tertinggi pada jabatan yang mengatur jalannya koperasi KOPKAR XL karena manajer
lah yang memulai semua rencana dan yang mengelola dalam jalannya koperasi
tersebut.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Analisis Saya : KOPKAR XL telah menggunakan sifat
ganda menurut Draheim ini, karena KOPKAR XL banyak bekerja sama dengan unsur
eksternal tersebut dan sebenarnya KOPKAR XL hanyalah perusahaan biasa yang
dikelola oleh orang orang biasa.
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Analisis Saya : Setiap koperasi haruslah memiliki
sistem, jika koperasi tidak memiliki sistem pasti koperasi tersebut tidak akan
maju dan tidak akan berjalan sempurna. Pasti koperasi tersebut tidak akan
brtahan lama dalam melayani masyarakat karena tidak adanya sistem yang tersusun
dengan baik.
BAB
7
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi
Desa
b) Koperasi
Pertanian
c) Koperasi
Peternakan
d) Koperasi
Perikanan
e) Koperasi
Kerajinan/Industri
f) Koperasi
Simpan Pinjam
g) Koperasi
Konsumsi
Menurut
Teori Klasik
a) Koperasi
pemakaian
b) Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi
Simpan Pinjam
Analisis Saya : Karena koperasi KOPKAR XL yang
bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota
secara teratur dan terus menerus untuk
kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan
tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan, dengan tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk
modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan
syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan
sebagian penghasilan mereka.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi
Pusat
c) Koperasi
Gabungan
d) Koperasi
Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
• Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
• Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
.
Analisis Saya : Koperasi KOPKAR XL merupakan
koperasi sekunder karena KOPKAR XL yang anggotanya terdiri dari orang orang
berlingkup atau berorganisasi pada KOPKAR XL itu sendiri.
Sumber :
http://180.222.216.50/kopkar/portal
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
Sumber :
http://180.222.216.50/kopkar/portal
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
Salam Satu Hati
BalasHapusKami dari Dealer Resmi Motor Honda PT Catur Putra Jaya ingin menawarkan Sepeda Motor Honda semoga di perusahaan ini kami berharap minat dengan penawaran ini dan bermanfaat untuk karyawan maupun Customer Koperasi KOPKAR XL.
Hubungi Marketing Kami :
Hadi 085892655411