Rabu, 12 November 2014

Dermawannya KOPKAR XL (Koperasi Karyawan XL) Bagian 2

BAB 3
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

3.1 Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada 4 prinsip koperasi yang paling sering dikutip, antara lain :
1. Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munker menyarikan 12 prinsip koperasi, antara lain :
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun 1967
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi disebut juga sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No. 12 Tahun 1967 istilah yang digunakan adalah “sendi-sendi dasar koperasi”. Prinsipnya antara lain :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga dan modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada
3. Prinsip Raiffeisen
Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan bank rakyat. Prinsipnya adalah sebagai berikut :
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 Tahun 1992
Dalam UU No.25 Tahun 1992 istilah yang digunakan adalah “prinsip koperasi”. Prinsipnya adalah :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Kemandirian
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

3.2 Prinsip & Organisasi Koperasi Karyawan XL
Pengelolaan Kopkar XL dilakukan secara profesional dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia seperti : sukarela, terbuka, demokratis, adil, mandiri, kerjasama yang menguntungkan & gotong royong dan mendapatkan hasil usaha yang setinggi tinggi untuk kesejahteraan anggotanya.
1. Integritas
- Disiplin dan setia janji
- Menjunjung tinggi kejujuran
- Menjunjung tinggi standar etika dalam menjalankan bisnis
2. Kualitas
- Konsisten memberikan produk dan pelayanan yang bermutu
- Memberikan kepada pelanggan produk dan pelayanan dengan mutu terbaik
3. Bersikap Peduli
- Menjaga aset perusahaan
- Saling memperhatikan
- Menjunjung tinggi persahabatan
- Taat pada peraturan sebagai ungkapan menjadi karyawan yang bertanggung-jawab
4. Kepuasan Pelanggan
- Berjanji untuk senantiasa memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan
- Menanggapi keluhan pelanggan dengan cepat dan cara yang bersahabat
- Bersemangat Tim
- Menghayati semangat saling menghormati dan percaya
- Berusaha selalu berpikir positif dan berkelakuan baik
- Membangun suasana kerja yang nyaman dan hidup               

3.3 Struktur Organisasi & Susunan Pengurus
Bentuk Organisai
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk struktur organisasi dari Koperasi Karyawan XL yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Susunan Pengurus Pada Koperasi Karyawan XL

3.4 Hirarki Tanggung Jawab
• Bentuk Organisasi
• Peran Koperasi Dan Pembangunan Koperasi
• Organisasi Dan Manajemen
• Pola Manajemen Keuangan
• Pemodalan Koperasi
• Produktivitas Dan Analisis Laporan Keuangan Koperasi
• Sisa Hasil Usaha
• Evaluasi Keberhasilan Koperasi

BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI

4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha itu adalah lembaga yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan perusahaan sebagai tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang baik sehingga menghasilkan barang yang dapat dijual.
Badan Usaha dibedakan menjadi 2, yaitu :
• Badan Usaha Milik Negara
• Badan Usaha Milik Swasta
Koperasi Karyawan XL (KOPKAR XL) ini termasuk Badan Usaha Milik Swasta



4.2 Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Analisis : Koperasi karyawan XL (KOPKAR XL) dapat dikategorikan sebagai Badan Usaha Koperasi, karena  KOPKAR XL berpedoman dengan UU No. 25, 1992. KOPKAR XL pun mampu untuk menghasilkan keuntungan dari berbagai usaha yang telah dibuat dan mereka melakukan pengelolaan koperasi dilakukan oleh keanggotanya sendiri dengan struktur adanya Pengawas, Pengurus, Bidang Pemberdayaan Anggota, Bidang Pengembangan Produk, Bidang Pengembangan Usaha.

4.3 Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
a.Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
• Mendefinisikan organisasi
• Mengkoordinasi keputusan
• Menyediakan norma
• Sasaran yang lebih nyata
b.Tujuan perusahaan :
• Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
4.3.1 Koperasi
• Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
• Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
• Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
• Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis : Dari kedua poin diatas, menurut saya KOPKAR XL lebih dekat dengan tujuan dan nilai sebuah Koperasi. Karena meskipun KOPKAR XL memiliki tujuan memaksimalkan keuntungan  dan meminimalisirkan beban.
4.3.2 Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
• Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
• Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
• Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Analisis : KOPKAR XL telah melakukan teori Maximization of management utility dengan menerapkan pemisahan dalam pengelolaannya karena sistem KOPKAR XL juga ber mitra dengan para pengusaha. Pendapat saya KOPKAR XL juga sedikit menerapkan teori 1 dan 3, karena setiap badan usaha pasti akan memaksimumkan pelayanan dan kualitas produknya dengan kerja keras agar memperoleh keuntungan dan mencapai tujuan bersama, dan pada akhirnya dapat mensejahterakan hidup anggotanya.
4.3.3 Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
• Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
• Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
•Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Analisis : Teori laba bagian 1, 2 dan 3 telah dilakukan oleh KOPKAR XL, dengan bidang bidang yang menjadi tempat para anggota dari mitra usaha, inovasi inovasi produk dan organisasi yang dikelola secara konkrit dan dapat membawa KOPKAR XL mendapat Laba yang tinggi dan bisa mensejahterakan anggota.

4.4 Kegiatan Usaha
Kunci Kesusesan kegiatan usaha koperasi :
4.4.1 Status & Motif Anggota

•Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•Owners : menanamkan modal investasi
•Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Analisis : KOPKAR XL menyuguhi bentuk kegiatan usaha yaitu di poin yang pertama, yaitu para anggota (mitra usaha) yang juga sebagai pemilik, owners yang menanamkan modal investasi, dan customers yang memakai berbagai pelayanan atau jasa dari KOPKAR XL.

4.4.2 Bisnis Koperasi
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Analisis : Kembali ke tujuan awal KOPKAR XL jika memang didirikan untuk PT. EXCELCOMINDO yang memberikan pada mitra mitra usaha dengan itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para anggota dan mitra usaha.

4.4.3 Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar) .
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis : Menurut saya didalam KOPKAR XL modal sendiri didapat dari kantong anggota pribadi, simpanan pokok dan simpanan wajib untuk owner anggota serta mitra usaha, modal pinjaman didapat dari memberikan pinjaman kepada masyarakat dan cara pengembalian yang dipinja menggunakan cara angsuran atau cicilan.




Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER A.    Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional         Suatu perusahaan dapat m...