1. Apa
yang anda ketahui tentang HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Jawab
:
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap
individu maupun kelompok.
Kita
perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
2. Apa
syarat dibuatnya Hak Paten?
Jawab
:
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak
paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam
undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten,
hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak
paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang
ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra
dan putri indonesia.
3. Apa
sajakah sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran HAKI?
Jawab
:
1. Mengunduh
Film
Terkait
hal itu, kita bisa liat ke Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang menyatakan, hak
cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Apakah film termasuk hal yang
dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu
ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film
iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam
media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau
media lainnya. Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus
dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film
dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan
sanksi pidana. Lebih lengkapnya:
Ancaaman Hukuman Bagi Pengunduh Film Bajakan.
2. Menyanyikan
Lagu Orang Lain (Cover Version)
Ini
yang sering kita lihat, Gan. Di situs seperti Youtube kita temukan banyak orang
yang menyanyikan lagu orang lain atau yang dikenal dengan istilah dengan cover
lagu. Bahkan penyanyi aslinya pun jadi kalah tenar sama orang yang meng-cover
lagunya. Meskipun dalam cover lagu tersebut dicantumkan penyanyi aslinya, apakah
cover lagu tetap dikategorikan pelanggaran hukum? Dalam perlindungan hak cipta atas musik,
dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara
(sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan
dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang
menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak
cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta,
sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat
(1) dan (2) UU Hak Cipta. Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan
komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak
cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar
hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari
pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut: 1. Lisensi atas Hak Mekanikal
(mechanical rights) 2. Hak Mengumumkan (performing rights) Selengkapnya: Apakah
Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?
3. Mengunggah
Lagu Ke Internet
Anda
yang suka meng-upload lagu ke internet sepertinya harus berhati2 nih. Walaupun
anda gak bermaksud mencari keuntungan dari pengunggahan trsebut, anda bisa
terancam terjerat sebagia pelanggar hak cipta. Kok bisa begitu? Jadi begini
gan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu. Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU
Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Jadi walau agan melakukan pengumuman
tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis
yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak
cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah
penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta
sampe Rp5 miliar
4. Membuat
Kaos Berlogo Band Terkenal Logo band terkenal itu sebenarnya termasuk sebagai
karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta gan. Berdasarkan UU Hak Cipta, logo
band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan
potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta.
Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya
mendaftarkan di Ditjen HKI. Karenanya, untuk memakai logo, gambar atau potret
band musik secara legal, agan-aganwati wajib dapetin lisensi dari pemiliknya
walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai tidak terdaftar di Ditjen
HKI.
Sumber :