Minggu, 17 Mei 2015

HAKI

1.      Apa yang anda ketahui tentang HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Jawab :
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

2.      Apa syarat dibuatnya Hak Paten?
Jawab :
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.

3.      Apa sajakah sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran HAKI?
Jawab :


1.      Mengunduh Film
Terkait hal itu, kita bisa liat ke Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.  Lebih lengkapnya: Ancaaman Hukuman Bagi Pengunduh Film Bajakan.

2.      Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version)
Ini yang sering kita lihat, Gan. Di situs seperti Youtube kita temukan banyak orang yang menyanyikan lagu orang lain atau yang dikenal dengan istilah dengan cover lagu. Bahkan penyanyi aslinya pun jadi kalah tenar sama orang yang meng-cover lagunya. Meskipun dalam cover lagu tersebut dicantumkan penyanyi aslinya, apakah cover lagu tetap dikategorikan pelanggaran hukum?  Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta. Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut: 1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights) 2. Hak Mengumumkan (performing rights) Selengkapnya: Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?

3.      Mengunggah Lagu Ke Internet
Anda yang suka meng-upload lagu ke internet sepertinya harus berhati2 nih. Walaupun anda gak bermaksud mencari keuntungan dari pengunggahan trsebut, anda bisa terancam terjerat sebagia pelanggar hak cipta. Kok bisa begitu? Jadi begini gan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu.  Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Jadi walau agan melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampe Rp5 miliar

4.      Membuat Kaos Berlogo Band Terkenal Logo band terkenal itu sebenarnya termasuk sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta gan. Berdasarkan UU Hak Cipta, logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta. Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya mendaftarkan di Ditjen HKI. Karenanya, untuk memakai logo, gambar atau potret band musik secara legal, agan-aganwati wajib dapetin lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai tidak terdaftar di Ditjen HKI.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER A.    Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional         Suatu perusahaan dapat m...