TUGAS
ILMU SOSIAL DASAR
AKBAR
ARIANANDA
1TB01
20312530
Menjelaskan
Pengertian Pelapisan Sosial
Didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam
terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan
dalam masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau
bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah
stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti
lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan
rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak
adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta
dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam
masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda
dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau
menikmati hak-hak tertentu.
Berarti tidak semua perbedaan posisi di dalam
masyarakat menunjukkan adanya pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan
suami sebagai kepala keluarga ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak
membentuk suatu lapisan tertentu didalam masyarakat yang mempunyai hak-hak
tertentu.
Terjadinya
pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan
untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan
tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan
adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam
organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan
besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem ialah :
- sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada
kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical
Perbedaan
Sistem Pelepasan Sosial
Masyarakat terbentuk dari individu-individu.
Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan
membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok
social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat
dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi
pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan
menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai
strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan
masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang
tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan
masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang
terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan
sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar
dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan
dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial
masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana
belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud
berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan
umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang
berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta
dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam
ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif
sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan
adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu
yang terisolir produktif kolektif.
Teori
Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat
dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap
Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi
SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas
yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non
Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan
bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi. Dari uraian di atas dapat disimpulkan
jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
Pembagian
sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam
masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt
kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi,
kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu
satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui
misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke
pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya
didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di
samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu
mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha
sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan
Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah
diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah
sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa
manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau
kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum
declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945
hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal
yang mengatur persamaan
1. Pasal 27 ayat 1
2. Pasal 27 ayat 2
3. Pasal 27 ayat 3
4. Pasal 28 ayat 3
5. Pasal 28 A sampai Pasal 28 J
6. Pasal 29 ayat 2
7. Pasal 33
8. Pasal 34
4
Pokok Hak Asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi, pada Batang Tubuh UUD 1945
a) Hak dalam bidang politik
b) Hak dalam bidang ekonomi
c) Hak dalam bidang sosial budaya
d) Hak dalam bidang hankam
Elite
dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut
terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk
tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan
: “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang
terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada
sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh
yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para
pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya
lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang
strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite
masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam
masyarakat yaitu : pertama menitik beratkan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite
internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan
dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras
masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa
adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya
Jadi, Dalam masyarakat, akan selalu dijumpai keadaan
yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Hal ini lah yang dinamakan pelapisan.
Lalu tingkat tinggi dari lapisan ini disebut elit, yang memegang peran dalam
mengambil keputusan.
Sumber
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100407192112AAdmpEg
http://ri2stugas.blogspot.com/2010/04/tentang-ham-yang-diatur-dalam-uud45.html
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar