Bab 3 (Ethical Governance)
1. Governance System
Istilah sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata,
yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini
menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri.Dari
pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk
kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi :
- Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya
indonesia, brazil, afganistan.
- Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana
sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak
Israel
- Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan
masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya,
korea utara, laos Vietnam
- Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional
hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah
ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang
utama. Contoh amerika serikat
2. Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya.Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika.Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam
semua tindakan dan kata-katanya.Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh.Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
- Menetapkan
credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai
etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang
dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
- Menetapkan
program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama.
Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
- Menetapkan
kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
3. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Corporate Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
- Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran
atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup
kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang
didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.Dewan kehormatan
wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan
melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap
pelapor.
- Sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang
berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap
terjadinya pelanggaran pedoman ini.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan
dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari
Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
- Pengaruh
etika terhadap budaya
- Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan
dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer
yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya
mempengaruhi budaya perusahaan.
- Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya
perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan
yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar