Bab 5 (Kode Etik Profesi Akuntansi)
1. Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman
umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat
suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk
menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh
profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika,
interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah
ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat
prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara
lain :
Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants, seorang
profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1) Integritas, seorang
akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
profesional.
2) Objektivitas, seorang
akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia
sedang melakukan penilaian secara independen.
3) Kompetensi profesional
dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu
pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan
yang memuaskan.
4) Kerahasian, seoang
akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien
yang ia lakukan pelayanan.
5) Perilaku Profesional,
seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang
membuat nama akuntan buruk.
Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1) Tanggung Jawab,
seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2) Kepentingan Umum,
seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3) Integritas, selalu
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4) Objektivitas dan
Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5) Due Care, seorang
akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha
terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6) Sifat dan Cakupan
Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik
profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sifat seperti :
1) Tanggung Jawab
2) Kepentingan Publik
3) Integritas
4) Objektivtias
5) Kompetensi dan
Kehati-hatian
6) Kerahasiaan
7) Perilaku Profesional
3. Aturan dan Interprestasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar
dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Lucky Club Casino Site | Online slots | Lucky Club casino
BalasHapusLucky Club Casino site. Casino site. luckyclub Lucky Club is an online casino that has over 1000 slots. Players can deposit and withdraw instantly.