13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
A. Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Suatu perusahaan
dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau
dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang
sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali
bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar
negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui
cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
Jenis-jenis Pajak
1. Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin
digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah
dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk
bead an cukai.
2. Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan
oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang
diterima oleh investor asing.
3. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak
konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan
terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini
berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual
perantara.
4. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea
impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga
dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor
umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan
oleh produsen domestic barang yang sejenis.
5. Pajak transfer/pengiriman merupakan jenis
pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan
(transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang
penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak
perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan.
Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak
nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan
antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak
selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak
harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
1. Sistem
klasik
Pajak penghasilan perusahaan pada penghasilan kena pajak
dibayarkan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.
2. Sistem
terintegrasi
Pajak-pajak perusahaan dan pemegang saham diintegrasikan
untuk mengurangi atau menghilangkan pajak ganda atas penghasilan perusahaan.
Insentif pajak luar negeri
Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik
investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang
digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan
untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
Persaingan Pajak Yang Membahayakan
Tren diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak
penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi
yang dilakukan oleh negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat
pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika
mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan
pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan
Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan
mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di
dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa
anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal
yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
B. Pemakaian Terhadap Sumber Laba dari Luar
Negeri dan Pemajakan Ganda
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap
laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional
atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda
dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung
atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan
dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan
royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga
dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan
tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk
pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis
penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan pasif
2. Pendapatan jasa keuangan
3. Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan transportasi
5. Deviden untuk masing-masing
perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden,
bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada
pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal
balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan
bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara
umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada
tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan
aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian
adalah amerika serikat.
C. Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua
hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah
mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan atau operasional dari
transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
2. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi
manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang.
Pertimbangan Organisasi
Jika operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan
mendatangkan kerugian mungkin akan menguntungkan secara pajak apabila
diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak perusahaan
diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang tidak mengenakan pajak sama
sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.
Induk Perusahaan Di Luar Negeri
Induk perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain :
1. Mempertahankan manfaat
tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran serupa
lainnya.
2.Menunda pajak AS atas laba luar
negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu
dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
3. Menunda pajak AS atas keuntungan
dari penjualan saham anak perusahaan operasi luar negeri
Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Amerika Serikat menciptakan perusahaan penjualan luar negeri
FSC untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang
makin memburuk. Berdasarkan provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang
dilakukan oleh FASC dikecualikan oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan-keputusan Pendanaan
Sebagaimana yang ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan
afiliasi pendanaan luar negeri juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari
negara dengan pajak tinggi yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan
afiliasike negara yang yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang
memberikan pendanaan.
Penggabungan Kredit Pajak
Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan
kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk
mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan
kredit pajak dapat diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan
deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam
suatu jaringan perusahaan multinasional.
Alokasi Akuntansi Biaya
Alokasi biaya internal diantara kelompok perusahaan
merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi
negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead
perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi.
Lokasi Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan distribusi juga menawarkan
keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat
ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang
dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang
relatif rendah danharga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan
dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tarif pajak yang relatif
tinggi.
D. Penetapan Harga Transfer Internasional :
Variabel yang Menyulitkan
Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran
antar perusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga
pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit
biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas negara juga membuka perusahaan
multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus
menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan
harga transfer. Sejumlah variabel seperti pajak, tarif kompetisi lalu inflasi,
nilai mata uang, pembatasan atas tranfer dana, risiko politik dan kepentingan
sekutu usaha petungan sangat memperumit keputuasan penentuan harga transfer.
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul
belakangan ini. Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang
bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha
Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara
internasional masalah penentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat.
Terdapat faktor-faktor diantaranya :
1. Faktor Pajak
2. Faktor Tarif
3. Faktor Daya Saing
4. Faktor Evaluasi Kerja
E. Metodologi Penentuan Harga
Transfer
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan
atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan
sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau
harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi
antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut
undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang
Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan
mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang
independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak
Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak
berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu
pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama
atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara,
metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang
diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada
pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba
nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer anta
rperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan
antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub
kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa
pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan
yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6.Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak
tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi
dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan
cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga
wajar yang lebih akurat.
F. Praktik Harga
Transfer
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer
digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga
transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban
pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan
evaluasi kerja yang setara.
Kesimpulan :
Setiap negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba
berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan
menghadapi banyak perubahan dan tantangan. Teknologi dan perekonomian global
menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari
perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan
untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari
rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di
seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga
wajar.
Sumber :
http://mutiarayuang18.blogspot.co.id/2016/06/perpajakan-internasional-dan-penetapan.html
http://hannysetiawati06.blogspot.co.id/2017/06/13-perpajakan-internasional-dan.html
http://hannysetiawati06.blogspot.co.id/2017/06/13-perpajakan-internasional-dan.html