Minggu, 17 Mei 2015

HAKI

1.      Apa yang anda ketahui tentang HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Jawab :
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

2.      Apa syarat dibuatnya Hak Paten?
Jawab :
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.

3.      Apa sajakah sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran HAKI?
Jawab :


1.      Mengunduh Film
Terkait hal itu, kita bisa liat ke Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.  Lebih lengkapnya: Ancaaman Hukuman Bagi Pengunduh Film Bajakan.

2.      Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version)
Ini yang sering kita lihat, Gan. Di situs seperti Youtube kita temukan banyak orang yang menyanyikan lagu orang lain atau yang dikenal dengan istilah dengan cover lagu. Bahkan penyanyi aslinya pun jadi kalah tenar sama orang yang meng-cover lagunya. Meskipun dalam cover lagu tersebut dicantumkan penyanyi aslinya, apakah cover lagu tetap dikategorikan pelanggaran hukum?  Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta. Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut: 1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights) 2. Hak Mengumumkan (performing rights) Selengkapnya: Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?

3.      Mengunggah Lagu Ke Internet
Anda yang suka meng-upload lagu ke internet sepertinya harus berhati2 nih. Walaupun anda gak bermaksud mencari keuntungan dari pengunggahan trsebut, anda bisa terancam terjerat sebagia pelanggar hak cipta. Kok bisa begitu? Jadi begini gan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu.  Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Jadi walau agan melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampe Rp5 miliar

4.      Membuat Kaos Berlogo Band Terkenal Logo band terkenal itu sebenarnya termasuk sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta gan. Berdasarkan UU Hak Cipta, logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta. Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya mendaftarkan di Ditjen HKI. Karenanya, untuk memakai logo, gambar atau potret band musik secara legal, agan-aganwati wajib dapetin lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai tidak terdaftar di Ditjen HKI.

Sumber :



Jumat, 01 Mei 2015

Hukum Perjanjian

PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN

A. Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:

1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.

3.      Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4.      Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.


B.     Asas-asas perjanjian
Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).

1.    Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).

2.    Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.

3.    Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.

4.    Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.

5.    Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.


C.    Berakhirnya perjanjian

1.      Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
2.      Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjiantersendiri.
3.     Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

D.    Kesimpulan
Dari apa yang di terangkan diatas dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang di kehendaki oleh dua orang pihak yang membuat suatu perjanjian yang mereka buat merupakan undang-undang bagi mereka untuk dilaksanakan.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
http://legalakses.com/category/artikel/hukum-perjanjian-artikel/
http://putriagustia.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-perjanjian.html


Sabtu, 21 Maret 2015

Opini Tentang "Freeport"

OPINI TENTANG FREEPORT

PT Freeport adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. (salah satu produsen terbesar emas dunia. Perusahaan Amerika ini memiliki beberapa anak perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Minerals, dan Atlantic Copper, S.A.). Perusahaan Amerika Freeport Sulphur yang bermarkas di New Orleans adalah perusahaan asing pertama yang memperoleh ijin usaha dari pemerintah Indonesia pada tahun 1967, setelah kejatuhan Presiden Soekarno oleh Soeharto. Keistimewaan luar biasa yang diberikan PT Freeport ini, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tekanan Amerika. Tekanan asing dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat ketika itu karena “jasa besar” yang telah membantu presiden Soeharto dalam menumpas kasus G30S/PKI. Utang budi inilah yang dijadikan “senjata” oleh pemerintah Amerika Serikat untuk menekan Indonesia sehingga mau menerima permohonan kontrak kerja yang amat merugikan Indonesia.
Sejauh ini, PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (1967 s.d. 1988) dan tambang Grasberg (1988-sekarang), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika. Lahan eksplorasi yang diserahkan oleh pemerintah Indonesia ke PT Freeport mencangkup areal yang sangat luas,  tetapi kita tidak punya data yang akurat tentang berapa besar produk tambang yang dihasilkan dari tambang Ertsberg. Dalam kesepakatan awal PT Freeport hanya akan memproduksi tembaga dan ini adalah dasar mengapa lokasi penambangan dinamakan Tembagapura . Pada kenyataannya tambang Ertsberg tidak hanya memproduksi tembaga tetapi juga menghasilkan emas.
Emas yang awalnya dinilai sebagai by product belakangan ini malah menjadi produk utama dari PT Freeport. Hal ini konon disebabkan semakin tingginya konsentrat emas dan perak yang ditemukan didalam bahan galian. Kita tidak terlalu yakin bahwa emas yang dihasilkan adalah by product sebab saat itu tidak ada orang Indonesia baik dari Papua maupun luar wilayah Papua yang mengikuti proses pemurnian konsentrat. Apalagi, pada periode awal pemurnian konsentrat ini dilakukan di luar Indonesia yaitu di negara Jepang dan Amerika. Dengan demikian, bisa saja sejak awal PT Freeport telah menghasilkan emas dan perak tetapi hal ini disembunyikan dan tidak dipublikasikan.
Sudah hampir 45 tahun aktivitas pertambangan emas di PT Freeport-Mc Moran Indonesia di tanah Papua. Namun selama itu juga kedaulatan negara kita khususnya di daerah Papua terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama di Indonesia pertama pertambangan antara pemerintah dengan PT Freeport yang dilakukan pada tahun 1967 untuk jangka waktu 30 tahun memang posisi tawar atau posisi pihak  pemerintah RI dalam Kontrak Karya masih sangat kecil, yaitu hanya sebagai pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil.
Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik Indonesia. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia. Akan tetapi keuntungan yang sangat besar terus diraih oleh PT Freeport hingga Kontrak Karya yang pertama dapat diperpanjang menjadi Kontrak Karya kedua yang tidak di renegoisasi secara optimal sehingga Indonesia lagi-lagi tidak mendapatkan manfaat dari keuntungan besar yang PT Freeport raih padahal seharusnya Kontrak Karya kedua dapat memberikan manfaat karena ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg.
Selain itu , PT Freeport sering dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap para penduduk setempat , pada tahun 2003 PT Freeport mengaku telah membayar TNI agar mampu mengusir penduduk setempat dari wilayah Papua. Menurut laporan New York Times pada Desember 2005 biaya yang dikeluarkan dari tahun 1998 sampai dengan 2004 mencapai 20 juta dolar AS. Hal ini tentu membuat putra Papua merasa diasingkan dari daerahnya sendiri  dan aparat keamanan di negara Indonesia kesannya lebih mementingkan perusahaan asing tersebut.
Yang makin membuat rakyat Papua geram adalah standard yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya yang berakibat karyawan PT Freeport menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut agar gaji mereka segera dinaikan sebanyak 4 dolar AS per-jam. Tetapi sampai sekarang pengajuan kenaikan gaji tidak juga disepakati oleh pihak management Freeport , padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Dan juga rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengejar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Disisi lain , kemiskinan makin merajalela di bumi Papua khususnya di daerah Timika . Penduduk kabupaten Timika, lokasi dimana PT Freeport berada, terdiri atas 35% penduduk asli dan sisanya adalah pendatang.  Kesejahteraan tidak ikut naik dengan kehadiran PT Freeport diwilayah mereka . Sebagian besar dari mereka berada dibawah garis kemiskinan dan mereka terpaksa mengais emas yang tersisa dari limbah PT Freeport. Akan tetapi pemerintah terkesan “buta” dengan kondisi yang sangat menyayat hati ini yang terjadi di Papua khususnya di daerah Timika.
Pada tahun 2005 terlihat Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua menempati peringkat ke 3 dari 30 provinsi di Indonesia. Namun, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi, berada di urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport.
PT Freeport telah mendapatkan keuntungan yang melimpah dari sumberdaya mineral di Papua. Keuntungan tersebut telah mengubah PT Freeport dari perusahaan yang tidak dikenal menjadi perusahaan tambang raksasa di dunia dalam waktu singkat namun patut dicurigai perubahaan menjadi perusahaan besar itu diperoleh dari berbagai tindakan amoral seperti penyelewengan, manipulasi, dugaan KKN, tekanan politik dan jauh dari kaidah bisnis dan pola hubungan bisnis yang sehat. Menghadapi kondisi seperti ini pemerintah seharusnya tidak hanya “diam” dan “buta” . Harus ada langkah yang konkret dari pemerintah untuk menggunakan posisi tawar yang tinggi untuk mendapatkan hasil eksploitasi sumberdaya yang optimal bukan hanya sebagai pemilik lahan. Pemerintah  juga harus mengambil langkah yang tegas atas tindakan PT Freeport yang melanggar Undang-undang (UU), yang di dasari oleh UU yang sudah ada seperti Undang-undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan dan Perpajakan, Undang-undang tentang Kekayaan Alam, dan Undang-undang Hak Asasi Manusia.

Daftar Pustaka :
http://www.tempo.co/read/news/2006/03/01/05574659/Aksi-Protes-di-Kantor-Freeport-Berakhir
http://chikoromanisti10.wordpress.com/2011/12/23/kasus-freeport-indonesia/http://km.itb.ac.id/site/?p=6862 
http://www.antaranews.com/berita/286476/kasus-freeport-hilangnya-nurani-pemerintah
http://dailyactivitiesnhacks.wordpress.com/2011/10/17/akar-masalah-kasus-freeport/


Sabtu, 20 Desember 2014

Mengintip Kembali Kerja Koperasi Karyawan (KOPKAR) XL

BAB 5
SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Analisis Saya:
Koperasi Karyawan XL sudah membahas tentang SHU yang didefinisikan saat menjalani tugas koperasi dan pembagian SHU sudah disetujui pada Rapat AD/ART yang dilakukan secara terbuka.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisis Saya:
Pembagian SHU dalam KOPKAR XL didapat dari kesepakatan dari semua anggota, mitra usaha dan pengurus KOPKAR XL dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pembagian SHU per anggota
Ada beberapa cara untuk menghitung SHU per anggota, antara lain dengan cara :

·         SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  
Contoh : 30% x Rp 700.000 (Modal Anggota) = Rp 210.000
70% x Rp 550.000 (Jasa Usaha) = Rp 385.000
Rp 595.000

·         4.32 SHU per anggota dengan model matematika
〖SHU〗_Pa= V_(a )/VUK×JUA+S_a/TMS×JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
• SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
• SHU anggota dibayar secara tunai
Analisis Saya:
Dari ke empat prinsip-prinsip diatas KOPKAR XL sudah memakai prinsip dari prinsip 1, 2, dan 3. Karena KOPKAR XL membagi SHU hasil yang bersumber dari anggotanya sendiri, modal dan transaksi yang dilakukan oleh anggotanya sendiri itu lah cara atau prinsip dari KOPKAR XL, dan pembagian SHU pada KOPKAR XL dilakukan secara terbuka yang sesuai dengan RAT. Pada prinsip yang ke empat, sesuai yang terdapat pada RAT KOPKAR XL telah disetujui bahwa anggota dibayar secara tunai.


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
•           Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
•           Kesukarelaan dalam keanggotaan
•           Menolong diri sendiri
•           Persaudaraan/kekeluargaan
•           Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
•           Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)         Anggota
b)         Pengurus
c)         Manajer
d)         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)         Rapat anggota
b)         Pengurus
c)         Pengawas
Rapat Anggota
•           Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
•           Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•           Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•           Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

•           Anggaran dasar
•           Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•           Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
•           Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•           Pembagian SHU
•           Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Analisis Saya : Pada suatu organisasi atau usaha seperti koperasi KOPKAR XL ini harus melakukan rapat anggota agar sesuatu yang akan dilakukan kedepannya terlaksana dan terancang dengan matang dan menghindari adanya kegagalan dalam melaksanakan ide ide baru.

Pengurus
•           Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
•           Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•           Pusat pengambil keputusan tertinggi
•           Pemberi nasihat
•           Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•           Penjaga berkesinambungannya organisasi
•           Simbol
Analisis Saya : Pengurus sangat penting bahkan pengurus adalah salah satu elemen penting pada koperasi KOPKAR XL, pengurus lah yang mengatur jalannya rapat rapat dan jika pengurus tidak tersusun dengan baik maka koperasi KOPKAR XL akan hancur atau tidak berjalan.

Pengawas
•           Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
•           Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•           Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-           mempunyai kemampuan berusaha
-           mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-           Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-           Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-           Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-           Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Analisis Saya : Pengawas amat sangat dibutuhkan untuk melihat kinerja anggota dan pelaksaaan yang ada pada koperasi KOPKAR XL, jika salah satu pengawas kurang berkompeten maka pelaksanaan pelaksanaan yang akan dilakukan tidak akan berbuah baik.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Analisis Saya : Manajer merupakan tingkatan tertinggi pada jabatan yang mengatur jalannya koperasi KOPKAR XL karena manajer lah yang memulai semua rencana dan yang mengelola dalam jalannya koperasi tersebut.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-           organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-           perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis Saya : KOPKAR XL telah menggunakan sifat ganda menurut Draheim ini, karena KOPKAR XL banyak bekerja sama dengan unsur eksternal tersebut dan sebenarnya KOPKAR XL hanyalah perusahaan biasa yang dikelola oleh orang orang biasa.
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Analisis Saya : Setiap koperasi haruslah memiliki sistem, jika koperasi tidak memiliki sistem pasti koperasi tersebut tidak akan maju dan tidak akan berjalan sempurna. Pasti koperasi tersebut tidak akan brtahan lama dalam melayani masyarakat karena tidak adanya sistem yang tersusun dengan baik.


BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a)         Koperasi Desa
b)         Koperasi Pertanian
c)         Koperasi Peternakan
d)         Koperasi Perikanan
e)         Koperasi Kerajinan/Industri
f)         Koperasi Simpan Pinjam
g)         Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
a)         Koperasi pemakaian
b)         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)         Koperasi Simpan Pinjam
Analisis Saya : Karena koperasi KOPKAR XL yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur  dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan, dengan tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a)         Koperasi  Primer
b)         Koperasi Pusat
c)         Koperasi Gabungan
d)         Koperasi Induk
            Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•           Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•           Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
•           Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•           Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
•           Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•           Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Analisis Saya : Koperasi KOPKAR XL merupakan koperasi sekunder karena KOPKAR XL yang anggotanya terdiri dari orang orang berlingkup atau berorganisasi pada KOPKAR XL itu sendiri.

Sumber :
http://180.222.216.50/kopkar/portal
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt

Rabu, 12 November 2014

Dermawannya KOPKAR XL (Koperasi Karyawan XL) Bagian 2

BAB 3
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

3.1 Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada 4 prinsip koperasi yang paling sering dikutip, antara lain :
1. Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munker menyarikan 12 prinsip koperasi, antara lain :
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun 1967
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi disebut juga sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No. 12 Tahun 1967 istilah yang digunakan adalah “sendi-sendi dasar koperasi”. Prinsipnya antara lain :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga dan modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada
3. Prinsip Raiffeisen
Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan bank rakyat. Prinsipnya adalah sebagai berikut :
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 Tahun 1992
Dalam UU No.25 Tahun 1992 istilah yang digunakan adalah “prinsip koperasi”. Prinsipnya adalah :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Kemandirian
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

3.2 Prinsip & Organisasi Koperasi Karyawan XL
Pengelolaan Kopkar XL dilakukan secara profesional dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia seperti : sukarela, terbuka, demokratis, adil, mandiri, kerjasama yang menguntungkan & gotong royong dan mendapatkan hasil usaha yang setinggi tinggi untuk kesejahteraan anggotanya.
1. Integritas
- Disiplin dan setia janji
- Menjunjung tinggi kejujuran
- Menjunjung tinggi standar etika dalam menjalankan bisnis
2. Kualitas
- Konsisten memberikan produk dan pelayanan yang bermutu
- Memberikan kepada pelanggan produk dan pelayanan dengan mutu terbaik
3. Bersikap Peduli
- Menjaga aset perusahaan
- Saling memperhatikan
- Menjunjung tinggi persahabatan
- Taat pada peraturan sebagai ungkapan menjadi karyawan yang bertanggung-jawab
4. Kepuasan Pelanggan
- Berjanji untuk senantiasa memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan
- Menanggapi keluhan pelanggan dengan cepat dan cara yang bersahabat
- Bersemangat Tim
- Menghayati semangat saling menghormati dan percaya
- Berusaha selalu berpikir positif dan berkelakuan baik
- Membangun suasana kerja yang nyaman dan hidup               

3.3 Struktur Organisasi & Susunan Pengurus
Bentuk Organisai
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk struktur organisasi dari Koperasi Karyawan XL yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Susunan Pengurus Pada Koperasi Karyawan XL

3.4 Hirarki Tanggung Jawab
• Bentuk Organisasi
• Peran Koperasi Dan Pembangunan Koperasi
• Organisasi Dan Manajemen
• Pola Manajemen Keuangan
• Pemodalan Koperasi
• Produktivitas Dan Analisis Laporan Keuangan Koperasi
• Sisa Hasil Usaha
• Evaluasi Keberhasilan Koperasi

BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI

4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha itu adalah lembaga yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan perusahaan sebagai tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang baik sehingga menghasilkan barang yang dapat dijual.
Badan Usaha dibedakan menjadi 2, yaitu :
• Badan Usaha Milik Negara
• Badan Usaha Milik Swasta
Koperasi Karyawan XL (KOPKAR XL) ini termasuk Badan Usaha Milik Swasta



4.2 Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Analisis : Koperasi karyawan XL (KOPKAR XL) dapat dikategorikan sebagai Badan Usaha Koperasi, karena  KOPKAR XL berpedoman dengan UU No. 25, 1992. KOPKAR XL pun mampu untuk menghasilkan keuntungan dari berbagai usaha yang telah dibuat dan mereka melakukan pengelolaan koperasi dilakukan oleh keanggotanya sendiri dengan struktur adanya Pengawas, Pengurus, Bidang Pemberdayaan Anggota, Bidang Pengembangan Produk, Bidang Pengembangan Usaha.

4.3 Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
a.Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
• Mendefinisikan organisasi
• Mengkoordinasi keputusan
• Menyediakan norma
• Sasaran yang lebih nyata
b.Tujuan perusahaan :
• Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
4.3.1 Koperasi
• Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
• Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
• Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
• Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis : Dari kedua poin diatas, menurut saya KOPKAR XL lebih dekat dengan tujuan dan nilai sebuah Koperasi. Karena meskipun KOPKAR XL memiliki tujuan memaksimalkan keuntungan  dan meminimalisirkan beban.
4.3.2 Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
• Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
• Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
• Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Analisis : KOPKAR XL telah melakukan teori Maximization of management utility dengan menerapkan pemisahan dalam pengelolaannya karena sistem KOPKAR XL juga ber mitra dengan para pengusaha. Pendapat saya KOPKAR XL juga sedikit menerapkan teori 1 dan 3, karena setiap badan usaha pasti akan memaksimumkan pelayanan dan kualitas produknya dengan kerja keras agar memperoleh keuntungan dan mencapai tujuan bersama, dan pada akhirnya dapat mensejahterakan hidup anggotanya.
4.3.3 Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
• Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
• Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
•Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Analisis : Teori laba bagian 1, 2 dan 3 telah dilakukan oleh KOPKAR XL, dengan bidang bidang yang menjadi tempat para anggota dari mitra usaha, inovasi inovasi produk dan organisasi yang dikelola secara konkrit dan dapat membawa KOPKAR XL mendapat Laba yang tinggi dan bisa mensejahterakan anggota.

4.4 Kegiatan Usaha
Kunci Kesusesan kegiatan usaha koperasi :
4.4.1 Status & Motif Anggota

•Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•Owners : menanamkan modal investasi
•Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Analisis : KOPKAR XL menyuguhi bentuk kegiatan usaha yaitu di poin yang pertama, yaitu para anggota (mitra usaha) yang juga sebagai pemilik, owners yang menanamkan modal investasi, dan customers yang memakai berbagai pelayanan atau jasa dari KOPKAR XL.

4.4.2 Bisnis Koperasi
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Analisis : Kembali ke tujuan awal KOPKAR XL jika memang didirikan untuk PT. EXCELCOMINDO yang memberikan pada mitra mitra usaha dengan itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para anggota dan mitra usaha.

4.4.3 Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar) .
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis : Menurut saya didalam KOPKAR XL modal sendiri didapat dari kantong anggota pribadi, simpanan pokok dan simpanan wajib untuk owner anggota serta mitra usaha, modal pinjaman didapat dari memberikan pinjaman kepada masyarakat dan cara pengembalian yang dipinja menggunakan cara angsuran atau cicilan.




Daftar Pustaka

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

13. PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER A.    Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional         Suatu perusahaan dapat m...